Kejaksaan Negeri Rembang, saat ini, telah membentuk tim pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Hal itu sebagai tindak lanjut atas perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, untuk meminimalisir atau memberantas mafia-mafia tanah yang merugikan masyarakat dan umumnya pemerintah daerah dalam menangani mafia tanah.
Kasi intel Kejari Rembang, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada Radio Citra Bahari FM, di kantornya, hari Kamis (20/1) mengatakan dibentuknya mafia tanah di kota garam sendiri karena banyaknya aduan-aduan dari masyarakat.
Selain itu, dibentuknya tim pemberantasan mafia tanah menurut Agus Yuliana Indra Santoso sebagai antisipasi menanggulangi praktek mafia tanah dalam proyek pengadaan tanah dalam program pembangunan jalan lingkar Kaliori, Rembang dan Lasem.
Agus Yuliana Indra Santoso menyebutkan tidak hanya tim pemberantasan mafia tanah, tetapi juga membentuk tim pelabuhan dan tim mafia pupuk. Sehingga bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan tersebut bisa menghubungi layananan Hotline pengaduan ke 081320188181.(Dari Rembang Masudi melaporkan)