Pemerintah Kecamatan Sarang mulai membagikan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) tahun 2022. Pembagian dilakukan secara simbolis di pendapa kecamatan setempat, Selasa (22/03).
Camat Sarang Nasaton Rofiq, meminta, para Kepala Desa segera menyampaikan SPPT tersebut kepada ketua RT dan RW agar masyarakat segera membayar PBB kepada pemerintah.
Dia menekankan, penganggaran musyawarah rencana pembangunan 2023 mendatang akan memperhatikan alokasi anggaran berdasarkan tingkat kepatuhan PBB 2022 di setiap wilayah. Sehingga dia mendorong unit pengumpul pajak bersama-sama mengejar tingkat kepatuhan PBB tahun ini.
“Tahun 2022 ini SPT PBB sudah kita bagikan ke desa. Dari Rembang sudah sosialisasi tentang permasalahan yang dihadapi oleh petugas rayon desa,” kata Rofiq.
Saat ditanya tentang kabar ada kenaikan tarif pajak PBB, Rofiq membenarkan hal itu. Kenaikan pajak disebabkan karena nilai jual objek pajak (NJOP) juga mengalami kenaikan. Sehingga negara menaikkan nilai pajak.
Menurutnya, kainkan pajak dirasakan berbeda disetiap desa, hal itu menyesuaikan NJOP masing-masing wilayah. Namun rata-rata kenaikan pajak sekitar 50 sampai dengan 75 persen setiap desa.
“Kalau kenaikan benar, karena NJOP nya juga naik. Tapi kalau kenaikan 100 persen saya rasa tidak. Tapi mungkin ada desa yang merasa demikian. Tapi rata-rata ya 50 dampai 75 persen naiknya,” pungkasnya. (Asmui)