Kasus pembuangan limbah kelapa sawit yang berada di Desa Jatisari Kecamatan Sluke, Rembang sudah memasuki meja persidangan. Sidang sudah berlangsung ke sekian kalinya. Rabu siang (23/02) merupakan sidang dengan agenda tuntutan.

Ada enam orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembuangan limbah asal luar Jawa ke wilayah Kabupaten Rembang.

Dari enam tersangka, lima orang diantaranya merupakan warga asal Kabupaten Rembang dan satu orang warga dari Kabupaten Jepara.

Humas Pengadilan Negeri Rembang Eri Sutanto mengatakan, para terdakwa semuanya sudah ditahan di Rutan Kelas II B sambil menunggu proses hukum hingga rampung.

“Iya mereka sidang dengan protokol kesehatan yang ketat, terdakwa berada di Rutan Rembang, sedangkan hakim, jaksa dan penasehat hukum di kantor Pengadilan Negeri Rembang,” jelasnya melalui pesan singkat.

Untuk menuntaskan kasus tersebut, pada Hari Rabu 16/02/2022, Majelis Hakim yang menangani Perkara tersebut melaksanakan pemeriksaan lokasi pembuangan limbah.

Ada tiga lokasi yang diperiksa yang diduga dijadikan tempat penumpukan limbah yang diduga berbahaya itu, yaitu di Desa Sendang Mulyo Kecamatan Sluke, Desa Sudan Kecamatan Kragan, dan Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan.

Kasus Limbah B3 ini sendiri masih dalam proses persidangan yang dimulai sejak 22 Desember yang lalu. (Asmui)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…