REMBANG – Kepala Desa di Kabupaten Rembang, menuntut agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untu Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, supaya dihapus.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Rembang, Eka Siswa Kartika, dalam kegiatan optimalisasi tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam rangka pengawasan pengelolaan dana desa, di Wafi Joglo, baru-baru ini.
Eka Siswa Kartika mengatakan perlunya Perpu nomor 1 tahun 2020 karena, saat ini, sudah tidak pandemi Covid-19.
“Tahun 2023 ini, saya kira covid-19 sudah tidak ada. Ini undang-undang nomor tahun 2020, saya minta untuk dihapuskan. Ini mengganggu keuangan daerah,” imbuhnya.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Rembang ini menjelaskan terganggunya keuangan daerah itu bisa dilihat pada masih adanya aturan supaya dana desa sebagian digunakan untuk jaring pengaman sosial.
Hal itu dibenarkan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz sehingga dengan adanya Perpu membuat gerak langkah pemerintah desa dalam membangun desanya terhambat.
“Covid sudah selesai, aturannya tetap melekat terus. Kepala Desa nggak bisa gerak. Karena 70% dipakai untuk sesuai regulasi dari atas. 30%nyapun sudah dipilah-pilah. Desa tidak kebagian apa-apa,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Harmusa Oktaviani mengaku belum bisa mengganti perpu tersebut. Karena kebijakan membuat undang-undang berada di DPR bersama pemerintah.
“Kebijakan undang-undang itu ada di tangan DPR dan pemerintah, prosesnya lumayan panjang. Kalau Perpu keputusannya di Presiden. Sehingga saya tidak siap kalau besuk diganti. Karena kebijakan itu bukan di saya, tapi di DPR bersama pemerintah,” ujarnya.
Terlebih sebuah undang-undang menurut Harmusa butuh waktu panjang untuk bisa diundangkan kepada masyarakat.(Masudi/CBFM)