Pemerintah Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan inginkan jalan akses tambang yang ada di Kampung Tajen diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Pasalnya jalan tersebut kondisinya cukup memprihatinkan karena banyak debu yang berimbas pada aktifitas warga setempat.

Kepala Desa Pamotan, A. Maskhur Rukhani mengatakan jalan akses tambang di kampung Tajen sebenarnya merupakan jalan penghubung antar Desa, yang menghubungkan Desa Kalitengah Kecamatan Pancur dengan Desa Pamotan Kecamatan Pamotan. Sedangkan lokasi tambang berada di Dukuh Banyu Desa Kalitengah Kecamatan Pancur dengan akses jalan melintas di Kampung Tajen Desa Pamotan.

Sehingga, lanjut pria yang biasa disapa Aang itu seharusnya yang berwenang memperbaiki jalan tersebut adalah Pemkab. Sesuai aturan dan kewenangan yang selama ini diterapkan di Kabupaten Rembang terkait perbaikan jalan.

“Kalau saya melihatnya itu kan jalan penghubung antar desa, itu Desa Kalitengah Kecamatan Pancur dukuhnya dukuh Banyu. Sedangkan tambang itu lokasinya di Dukuh Banyu, dan Tajen itu kan cuma akses jalan. Sebenarnya jalan itu kan statusnya jalan penghubung antar Desa, jadi seharusnya kewenangan Kabupaten,” bebernya.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Pamotan itu menegaskan, Pemerintah Desa Pamotan bukan tidak ingin membangun jalan di Kampung Tajen yang menjadi akses jalan tambang. Hanya saja adanya peraturan desa (perdes) pasal 9 tahun 2017 mengakibatkan perbaikan jalan tidak bisa dilakukan menggunakan dana desa.

Sebab berdasarkan aturan Perdes, perbaikan jalan akses tambang dilakukan menggunakan alokasi dari retribusi truk tambang yang melintas. Sedangkan pendapatan retribusi selama 1 tahun tidak cukup untuk melakukan perbaikan jalan yang mengalami kerusakan sepanjang hampir 1 kilometer.

“Bukannya Desa tidak mau membangun, karena desa ada perdes yang saya sebutkan tadi pasti kan bertabrakan. Kalau kita bangun menggunakan dana dari retribusi pasti akan hancur terus. Karena muatan truk juga overload dan pendapatan retribusi setiap tahun hanya segitu,” terangnya.

Untuk itu dirinya perlu berkomunikasi datangkan pemilik tambang untuk mencari jalan tengah dari permasalahan jalan akses tambang. Selain itu biaya retribusi juga akan dinaikan 100 persen, dari yang sebelumnya Rp. 5 ribu menjadi Rp. 10 ribu per truk tambang yang melintas.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Perdes pasal 9 tahun 2017 Desa Pamotan mendapat alokasi dari retribusi sebesar 65 persen yang sepenuhnya digunakan untuk perbaikan jalan kampung Tajen mulai dari gapura masuk sampai Jobong Gamping. Selain itu juga digunakan untuk operasional tim pelaksana Desa.

Sementara untuk RT 1 RW 2 kampung Tajen mendapat alokasi 20 persen untuk kas, RT 2 RW 2 mendapat 10 persen untuk kas dan RT 4 RW 4 kampung Karang Antik mendapat 5 persen untuk kas.(Dari Pamotan Rendy melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…