Kabar gembira bagi masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Saat ini pemohon SKCK bisa menunggu saja di rumah tanpa harus datang ke Rembang untuk mendapatkan SKCK.

SKCK yang telah terbit, nantinya akan diantarkan oleh petugas ke alamat pemohon itu sendiri (delivery). Hal tersebut dilakukan, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Program yang dilakukan oleh Satuan Intelkam Polres Rembang ini, sesuai dengan program prioritas Kapolri dalam bentuk Presisi, (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Melalui program Presisi tersebut, Satintelkam Polres Rembang mengaplikasikannya sebagai bentuk pelayanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Intelkam Polres Rembang, AKP. Pringgo Setiono Kamis pagi (2 Maret 2023) saat berada di Kantor Satlantas Polres Rembang.

Menurut Pringgo, pelayanan juga dapat dilakukan pada saat hari libur dalam hal ini hari Sabtu dan Minggu jika kebutuhan SKCK tersebut sangat mendesak untuk kepentingan kerja.

“Layanan kami memang pada hari kerja memang hanya sampai pukul 14.00 saja. Tetapi kalau hari liburpun kita layani Sabtu dan Minggu kalau kebutuhannya mendesak. Kami juga bisa menerima pendaftaran SKCK melalui WA, telepon maupun chat. Biasanya hari Sabtu dan Minggu mereka pesen, terus hari seninnya pemohon datang ke kantor untuk ambil,” jelasnya.

Untuk layanan pengantaran SKCK sampai depan rumah baru sebatas wilayah Kecamatan Rembang kota saja. Namun untuk menjangkau kecamatan lain, Sat Intelkan juga memiliki opsi tambahan. Yakni, dengan cara SKCK tersebut diantar melalui Bhabinkamtibmas. Namun pengantaran dengan melalui Bhabinkamtibmas, tidak bisa sehari datang. Karena memerlukan waktu dan koordinasi antara pemohon, dengan Bhabinkamtibmas.

Untuk biaya penerbitan SKCK sendiri biaya yang harus dibayarkan kepada pemerintah adalah Rp. 30 ribu saja.

Jika permohonan penerbitan SKCK dengan melalui WA, awalnya, pemohon harus melakukan pengisian data ke nomor pelayanan SKCK yang tertera di website resmi Polres Rembang. Setelah melengkapi syarat yang tertera pada website tersebut, pemohon dapat mengkonfirmasi operator SKCK melalui WhatsApp (WA) 0821 3564 1629.

Bagi pemohon SKCK penyandang disabilitas, pihak Polres Rembang menyediakan fasilitas yang lengkap. Jalur khusus, tempat antrean, hingga pelayanan khusus disabilitas. (Asmui/Msd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…