Jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci, tidak dibatasi umur lanjut usia (Lansia). Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang, M. Fatah, kepada wartawan, di ruang kerjanya, pada hari Selasa (28/6).
Fatah mengatakan, memang benar pemberangkatan haji tahun ini belum diizinkan untuk jamaah haji di atas umur 65 tahun. Kebijakan ini merupakan otoritas pemerintah Arab Saudi karena masih kondisi pandemi dan baru pertama menyelenggakan haji setelah pandemi.
“Namun bukan berarti yang di atas umur 65 tahun dilarang haji,”Imbuhnya.
Fatah mengharapkan jamaah yang sudah mendaftar haji untuk tidak terburu-buru menarik setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp. 25 juta dengan alasan untuk biaya umroh.
Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Rembang itu mengungkapkan dalam hukum Islam, menunaikan ibadah haji itu wajib, sedangkan umrah adalah sunnah.
“Berapa kali pun melakukan ibadah umrah, tidak bisa menghapuskan kewajiban melaksanakan ibadah haji. Jika Anda sudah mendaftar haji, maka sudah ada niat menunaikan kewajiban rukun Islam. Tapi jangan sampai menarik biaya daftar haji untuk umrah. Ini jangan sampai,” Tuturnya.
Jika ingin segera melaksanakan rukun Islam ke-5, menurut Fatah jangan dengan cara menarik setoran hajinya. Silakan berumroh ketika punya rezeki lebih. Sehingga melaksanakan umrah dengan rezeki yang lain.
Fatah menjelaskan untuk mencegah agar para pendaftar haji tidak menarik setorannya, pihaknya telah mengajak kepada penyuluh Agama Islam untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat. Sehingga berita hoaks ini segera bisa diluruskan.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Rembang, Zuhri mengakui, beberapa hari terakhir memang sempat ada pendaftar haji yang mengajukan permohonan penarikan dana setoran awal Bipih dengan alasan untuk daftar umroh.(Dari Rembang Masudi melaporkan)