REMBANG – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan warga miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Agar terdaftar dalam DTKS masyarakat harus memiliki data identitas yang padan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Desa/Kelurahan.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan dan Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang, Etty Apriliana mengatakan ke depan data DTKS akan disinkronkan dengan data dari sejumlah pihak seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), Dindukcapil, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinsos PPKB dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Sehingga kesalahan dalam input data dapat diminimalisir karena dilakukan validasi oleh sejumlah pihak.
“Saya sebagai user DTKS Kabupaten ke depan akan saya kontrol. Ke depan kita akan duduk bersama dengan Dinpermades, Dindukcapil, Bappeda, Dinsos BPKB dan BPS. Agar ada data kemiskinan valid,” kata Etty.
Ia tidak menampik jika selama ini masih banyak bantuan untuk warga miskin yang salah sasaran, karena data warga miskin yang diinput oleh desa tidak tepat.
“Banyak sekali yang kirim KTP nanti akan kita teruskan ke Pak Camat dan Kepala Desa. Karena input DTKS itu admin desa di tingkat yang paling bawah,” jelasnya.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Rembang ke depan akan menerapkan kebijakan pembuatan berita acara setiap input data warga miskin dalam DTKS. Tentunya berita acara tersebut harus didahului dengan musyawarah desa (musdes) yang melibatkan masyarakat. (Asmui/Msd)