REMBANG – Penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan sistem digital bertajuk Pertamini kian menjamur di Kabupaten Rembang, utamanya di pedesaan. Sayang, selain tak berizin, kehadirannya juga diklaim membahayakan konsumen.
Meski dirasa membantu masyarakat, keberadaan Pertamini ternyata juga dikeluhkan karena jumlah takarannya (liter) berbeda saat konsumen membeli di SPBU. Terlebih dari sisi keselamatan juga sangat berbahaya. Pada 21 Desember 2021 sebuah kios bensin eceran di Karimun, Kepulauan Riau terbakar. Dua unit sepeda motor hangus. Yang terbaru kebakaran di Prabumulih. Satu kios pertamini di Prabumulih dilalap api, pada 16 Januari 2022.
Berdasarkan pantauan, di wilayah Kabupaten Rembang sudah merata. Bahkan setiap desa ada 2 sampai 4 titik. Selain alatnya harganya murah, modal yang dikeluarkan juga cukup murah untuk bisnis pertamini karena tidak perlu ijin.
Kepala UPT Metrologi Legal Dindakop Rembang Mukaromah menjelaskan, pihaknya tidak ada kewenangan atas menjamurnya pertamini. Yang jelas pertamini itu illegal. Berbeda dengan pertashop yang legal, karena semua ijin untuk penjualan BBM semuanya dari pihak pertamina.
Selain itu yang membedakan lagi pertashop dan SPBU keamanan dan keselamatan di SPBU sangat diperhatikan sedangkan pertamini tidak. Mulai dari bagaimana perilaku konsumen di SPBU, lokasi, jarak antara penampungan BBM dan dispenser sangat diperhatikan.
“Kalau pertamini illegal karena nozzle tidak kita tera. Makanya kenapa kemudian pemerintah Kabupaten Rembang menargetkan 50 titik Pertashop untuk menjangkau wilayah pedesaan. Karena itukan sudah jelas dapat ijin dari Pertamina, dan nozzle kita tera,” kata Mukaromah.
Saat ini di Kabupaten Rembang terdapat terdapat 14 pertashop yang sudah beroprasi dari 50 titik yang ditargetkan oleh pemerintah setempat. Sedangkan sisanya masih dalam pembangunan, dan sabagian mengurus ijin. Rata-rata pertashop untuk pedesaan itu berkapasitas 3000 liter. Mereka pasokan BBM dikirim langsung dari pertamina.
Untuk harga sendiri sesuai dengan harga dan takaran yang ada di SPBU, karena mereka elakukan pengukuran setiap setahun sekali. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang kualitas dan keamanan yang ada di pertashop. Selain itu standar peralatan yang digunakan juga sudah sesuai dengan keamanan. (Asmui)