REMBANG – Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan, hari Rabu (7/9), menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan sosialisasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang itu diikuti 40 orang kepala desa dan 5 camat di wilayah kerja KPH Mantingan meliputi Kecamatan Bulu, Sumber, Sulang, Gunem dan Kecamatan Pamotan.
Kepala Sub Seksi kemitraan produktif KPH Mantingan, Ismartoyo mengatakan dilaksanakannya sosialisasi untuk meminimalisir tingkat kesalahpahaman di masyarakat pasca penetapan Surat Keputusan (SK) 287 Tahun 2022, tentang Penetapan KHDPK oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).
“Kemen LHK kan menerbitkan SK 287 tentang KHDPK. Namun petunjuk pelaksanaan dan dan petunjuk teknisnya belum turun. Sementara di lapangan sudah banyak ormas yang melaksanakan pendampingan,” Imbuhnya.
Ismartoyo mengharapkan dengan adanya sosialisasi biar ada satu misi satu pemahaman, biar tidak ada bias di masyarakat. Karena bila terjadi kesalahan penyampaian di masyarakat, akan berujung konflik di masyarakat.
Ismartoyo menerangkan KHDPK merupakan kebijakan dari pemerintah yang hendak mengambil alih 1,1 juta hektar areal hutan Jawa, atau 49% dari luas hutan yang selama ini dikelola Perhutani, sejak zaman Belanda.
“Perum Perhutani kan dikasih amanat. Mandat dari pemerintah. Untuk mengelola Hutan Jawa dan Madura, seluas kurang lebih 2,4 juta hektar. Cuma nanti 1,1 juta hektar akan dikelola LHK lewat kegiatan KHDPK,” Bebernya.
Ismartoyo menyebutkan KHDPK ditetapkan Kemen LHK untuk kepentingan perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan pemanfaatan jasa hutan.
Penetapan KHDPK menurut Ismartoyo dilakukan dengan ketentuan tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan, tidak mengubah bentang lahan pada hutan lindung atau hutan primer dan penutupan hutannya bukan berupa hutan primer.(Masudi)