Pembeli maupun pedagang yang masih nekad memarkirkan kendaraannya di sisi selatan jalan Pasar Bagian Utara akan ditilang. Sebab, hal tersebut yang menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan arus kendaraan di Pasar Induk Rembang.
Hal itu diucapkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Rembang, M. Mahfudz saat melakukan penertiban tahap ke-3 di Pasar Induk Rembang, Jumat (17/3).
Mahfud mengatakan, dalam waktu dekat rambu-rambu dilarang parkir akan dipasang. Pihaknya bekerjasama dengan Satlantas Polres Rembang dalam melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan dengan cara tilang.
“Kita akan terus membuka akses jalan Pasar utamanya di sisi selatan ini dilarang parkir. Biar bakul-bakul yang di sisi selatan tidak terganggu. Kalau parkirannya di sisi utara ini relatif lancar, bakul tidak terganggu,” jelasnya.
Menurutnya sanksi tilang merupakan tindakan tegas yang harus ditempuh untuk menjaga ketertiban lalu lintas di pasar. Bagi kendaraan baik sengaja maupun tidak sengaja melanggar rambu-rambu dilarang parkir yang sudah dipasang, dipastikan mendapat sanksi tilang dari petugas Satlantas Polres Rembang.
“Kalau dia sudah melanggar rambu, Satlantas nanti berhak nilang. Parkir di selatan langsung ditilang gitu aja. Kalau tidak begitu sulit untuk menyadarkan masyarakat,” ucapnya.
Sementara untuk pedagang yang berjualan dan membangun bangunan semi permanen di luar pagar pasar diberi peringatan ke-3. Dimana dalam peringatan tersebut, pedagang diberi waktu untuk membongkar bangunannya atau akan dibongkar oleh petugas usai lebaran mendatang.(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)