Hasil Audiensi pekerja PT Heng Xuan, DPRD Rembang rekomendasikan beberapa hal

REMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, rekomendasikan beberapa hal kepada pabrik tas PT Heng Xuan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Rembang, Ridwan, kepada wartawan seusai audiensi pekerja dan perusahaan di Gedung DPRD setempat, Selasa (14/11).

Pimpinan DPRD Rembang itu mengatakan posisi DPRD hari ini, pasca audiensi salah satunya mencocokkan data by name versi pekerja sama versi perusahaan yang terjadi selisih data.

“Terkait Peraturan Perusahaan (PP) yang berlarut-larut dan nggak selesai-selesai itu, kita minta segera diselesaikan. Mosok PP ngantek setaun ora bar-bar iku laopo? Mok 12 pasal. Agar menjadi rule of the game di internal perusahaan,” imbuhnya.

Ridwan menambahkan rekomendasi lainnya terkait fasilitas umum baik tempat parkir maupun tempat ibadah, DPRD masih menyadari karena pemenuhan sarana prasarana butuh waktu.

Sedangkan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja pihaknya meminta agar segera dilengkapi. Pasalnya, berhubungan dengan keselamatan nyawa pekerja.

Selain itu DPRD juga menyoroti adanya kesepekatan-kesepakatan pekerja dengan perusahaan yang perlu dikoreksi. Pasalnya, disinyalir sedikit-sedikit ada kesepakatan. Sehingga merugikan hak-hak pekerja.

Translater (penerjemah) PT. Heng Xuan, Agustina mengungkapkan terhadap tuntutan pekerja supaya bisa dipekerjakan kembali pihaknya belum bisa merealisasikan mengingat barang untuk bahan pembuatan tas masih belum ada.

“Kalau besuk, kita kalau sudah ada barang. Mereka masuk nggih melewati prosedur dari awal lagi. Memasukkan CV lagi, interview lagi. Kita-kita seleksi lagi,” bebernya.

Ia menjelaskan mantan karyawan yang akan mendaftar walaupun melalui seleksi namun ada harapan bisa diterima lagi. Karena sudah mahir dan berpengalaman. Sehingga tidak perlu ditraining atau diberi pelatihan menjahit. Pasalnya, kalau mengajari dari awal butuh waktu lama dan capek.

Agustina menyebutkan kelangkaan barang mulai terasa di Bulan Oktober lalu. Kondisi serupa juga dirasakan oleh pabrik tas di Jepara.

Terkait kompensasi bagi pegawai yang dirumahkan menurut Agustina pihaknya sudah menyiapkan uangnya. 12 orang sudah mengambil haknya dan mengembalikan seragam dan ID Card perusahaan. Hanya saja karena ulah oknum, sebagian pekerja belum menerima kompensasi.

Koordinator aksi, Zaenal menyampaikan tuntutan yang disampaikan harus dilaksanakan oleh perusahaan. Karena perusahaan masih mengelak tidak ada pelanggaran terhadap karyawan yang di Putus Hubungan Kerja (PHK).

“Kalau data dari managemen ada 70. Kalau data yang saya pegang 50. Kemungkinan yang 20 itu data sebelum 2 November seperti itu,” ujarnya.

Dirinya ingin memperjuangkan haknya untuk dipekerjakan kembali.(Masudi/CBFM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *