REMBANG – Hasil mediasi terakhir kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing dan buruh wanita di salah satu perusahaan di Kabupaten Rembang, telah memutuskan 2 keputusan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (11/9).
Kepala Dinperinnaker mengatakan dalam mediasi yang dilakukan pihaknya telah menghasilkan keputusan salah satunya perusahaan menyatakan sudah tidak mempekerjakan TKA berada di Kabupaten Rembang.
“Oleh perusahaan, TKA itu telah diberhentikan dan tidak dipekerjakan dari situ. Mulai tanggal 8 September kemarin,” ujarnya.
Dwi Martopo menambahkan keputusan lainnya dari mediasi itu, buruh wanita yang menjadi korban pelecehan seksual, EA menyatakan mengundurkan diri dari perusahaan itu dan menganggap masalah yang ada telah selesai. Sehingga pihaknya tidak melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Ketegasan Dinperinnaker menurut Dwi Martopi hanya sebatas memediasi antara korban dan TKA. Untuk pengawasan TKA masih menjadi kewenangan provinsi Jawa Tengah. Sedangkan rekomendasi deportasi merupakan kewenangan imigrasi.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinnaker Rembang, Teguh Maryadi mengharapkan kepada buruh yang menjadi korban kekerasan seksual supaya melapor.
“Persoalan kekerasan seksual itu kemungkinan terjadi di beberapa tempat. Saya kira ada. Cuma takut. Takut dikeluarkan, takut lain-lain,” bebernya.
Ia menjelaskan agar para buruh utamanya kaum perempuan supaya tidak menjadi korban kekerasan seksual, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja dan perusahaan yang mempekerjakan kaum wanita yang menurut rencana akan dilaksanakan pada Rabu (13/9).(Masudi/CBFM)