Hari Penyandang Cacat Internasional diperingati setiap tanggal 3 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas.
Di Indonesia, komitmen pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dituangkan pada UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Di Kabupaten Rembang peringatan Hari Penyandang Disabilitas berlangsung Sabtu pagi (3/12/2022) di Pendapa Museum Kartini Rembang.
Dalam kesempatan itu hadir para penyandang disabilitas yang tergabung dalam wadah komunitas Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Disabilitas Multi Karya Rembang (DMKR), dan Layanan Inklusi Disabilitas (Lidi).
Peringatan hari disabilitas internasional tersebut dihelat oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang. Hadir pula camat, perwakilan Dinas, BUMN, BUMD, serta perusahaan yang ada di wilayah setempat.
Dalam kesempatan itu Kepala Dinperinnaker Kabupaten Rembang, Dwi Martopo mengatakan jika pihaknya sudah memberikan pelatihan keterampilan kepada para penyandang disabilitas, baik berupa pelatihan kerja, serta keterampilan mengelola UMKM.
“Kita sudah meningkatkan keterampilan temen-temen disabilitas saya berharap nanti bapak ibu yang hadir mau memborong karya temen yang sudah dibuat dan dipajang di stand,” kata Dwi.
Sementara itu Bupati Rembang, Abdul Hafidz langsung mencanangkan gerakan satu persen disabilitas bekerja di perusahaan. Dimana pencanangan gerakan ini sebagai wujud untuk mengakomodir para penyandang disabilitas untuk bekerja perusahaan yang ada di Rembang.
Setelah dicanangkan Bupati mengintruksikan kepada jajaran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk menindak lanjuti pencanangan 1 persen disabilitas. Bagi perusahaan yang tidak memberikan ruang kerja bagi penyandang disabilitas dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Semua diberi ruang yang sama. Oleh karena itu saya minta perusahaan di Kabupaten Rembang supaya mentaati perundang-undangan, salah satunya perusahaan harus mempekerjakan 1 persen jumlah karyawan harus kaum disabilitas,” kata Bupati.
Dalam kesempatan itu Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinperinnaker memberikan penghargaan kepada dua perusahaan yang sudah mempekerjakan kaum disabilitas. Perusahaan tersebut ialah PT Sumber Alfaria Trijaya TBK, dan PT Sumber Kina Bahari. Kedua perusahaan tersebut sudah mempekerjakan 26 penyandang disabilitas sesui kapasitas yang dibutuhkan.( Asmui / Msd)