REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan PT. Pegadaian kantor area setempat. Penandatanganan berlangsung saat acara car free night (CFN), pada Sabtu (11/9/2022) malam di jalan Sutomo.
Penandatanganan yang dirangkaikan dengan sosialisasi terkait seluk-beluk Pegadaian ini dilakukan langsung Wakil Bupati Rembang M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies). Sementara, dari PT. Pegadaian Kantor Area Rembang diwakili oleh Mustari sebagai kepala Kantor Pegadaian.
Gus Hanies sapaan akrab Wakil Bupati Rembang dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Pegadaian yang terus berinovasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Bukan hanya pinjaman saja, tetapi kini Pegadaian menerima simpanan berupa uang atau emas.
“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah mau hadir menyaksikan penandatanganan komitmen antara Pegadaian dengan Dinindakop UKM. Selama ini pegadaian kesannya orang yang kepepet saja orang yang datang. Tetapi banyak program yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Ada terobosan baru untuk mengangkat usaha kecil dan menengah,” ucap Gus Hanies.
Kepala Pegadaian Kantor Area Rembang Mustari menyampaikan jika Pegadaian Kabupaten Rembang mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk menyalurkan dana kredit usaha rakyat (KUR) dengan suku bunga yang cukup ringan. Jumlah anggaran yang disalurkan adalah Rp. 24 miliar yang akan disalurkan untuk usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Rembang pada malam hari ini malam yang sangat berbahagia karena telah menyelenggarakan CFN dan dilakukan penanda MoU tentang pemberdayaan UMKM. Pegadaian Cabang Rembang mendapatkan alokasi dana yang cukup besar dari pemerintah yaitu berupa KUR dengan alokasi dana Rp 24 miliar untuk tahun 2022 ini dengan tingkat suku bunga dengan 0,28 persen perbulan,” beber Mustari.
Selain penyaluran KUR, program pegadaian ialah simpan pinjam, dan tabungan uang yang bernilai emas. Artinya nasabah dapat memanfaatkan program tabungan emas tersebut dengan cara menyimpan uang senilai harga emas yang secara langsung uang nasabah akan dikonversi menjadi emas. Jika harga emas naik saat pengambilan uang yang diterima oleh nasabah sejumlah harga emas yang terbaru.
Semisal, jika saat menabung harga emas Rp. 800 ribu, kemudian saat pengambilan ternyata harga emas naik menjadi Rp. 900 ribu maka uang yang diterima oleh nasabah sejumlah Rp. 900 ribu. (Asmui)