REMBANG – Guru dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Sutrisno, baru-baru ini.
Kepala Dindikpora Rembang mengatakan tugas guru PPPK selain mengajar juga diwajibkan menjadi anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI).
“Saiki CPNS guru ora ana. Nek PPPK ora gelem dadi anggota koperasi. Lha sing arep dadi anggota koperasi sapa? Petani ora entuk, pedagang ora entuk. Nek PPPK guru, ora gelem dadi anggota. Koperasine bubar,” imbuhnya.
Ia menambahkan tugas lainnya ikut membayar zakat 2,5 persen dari uang gaji yang diterima.
Selain itu, pihaknya juga mengajak pahlawan tanpa tanda jasa itu untuk ikut membayar Dana Sosial (Dansos) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebesar Rp 30 ribu per bulan.
Kegunaan Dansos menurut Sutrisno sebagai uang takziyah atau uang berkabung atas meninggalnya para guru yang ada di Jawa Tengah. Dimana keluarga guru yang meninggal akan mendapat Dansos senilai Rp 17,2 juta.
“Rp 17,2 juta taktampakno keluargane ngeniku ana sing nangis. Setelah saya selidiki ternyata ibu rumah tangga dengan 2 anak. Nomer 1 semester 8 dan nomor 2 semester 2. Sudah waktunya bayar SPP, tidak ada uang, ditinggal mati Bapaknya,” bebernya.
Sutrisno berharap ketika guru sedang dinas memakai pin lencana PGRI dan nama dada sehingga kelihatan gagah.(Masudi/CBFM)