Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) Rembang 2023 senilai Rp. 2.015.927,08. UMK Rembang 2023 tersebut sesuai dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No. 561/54 Tahun 2022.

Nilai UMK Rembang 2023 itu lebih tinggi dari UMK Wonogiri 2023 senilai Rp. 1.968.448,32.

UMK Rembang 2023 itu berlaku efektif mulai 1 Januari 2023. Dalam SK tersebut, Gubernur Ganjar memberi ketentuan dalam pelaksanaan pemberian upah. Sesuai SK, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Upah tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Ketentuan selanjutnya pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.

Pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tempat bekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi mengatakan yang menjadi dasar kenaikan upah Kabupaten Rembang adalah Permenaker No.18 Tahun 2022. Maka UMK Rembang bisa tembus di atas Rp. 2 juta.

“Kita kemarin memang usulkan satu angka sesuai Permenaker, secara perhitungan kemungkinan di atas Rp. 2 Juta,” jelasnya.

Sebelum ditetapkan usulan pengupahan bagi buruh, Dinperinnaker Kabupaten Rembang sudah melakukan audiensi ke asosiasi pengusaha di wilayah setempat. Pertemuan dengan para pengusaha tersebut berlangsung pada hari Selasa 29 November 2022 lalu.

Untuk se-eks Karesidenan Pati UMK Rembang memang menempati posisi paling bawah. Sedangkan upah tertinggi adalah Kabupaten Kudus, UMK yang ditetapkan sebesar Rp. 2.439.813. Kemudian disusul Kabupaten Jepara Rp. 2.272.626, Kabupaten Pati Rp. 2.107.697, dan Kabupaten Blora Rp. 2.040.080.(Asmui/Msd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Menuju perijinan berbasis desa, DPMPTSP lakukan sosialisasi

REMBANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten…

Perang sound system, meriahkan karnaval Kampung Pancasila Kuangsan

KALIORI – Masyarakat Desa Kuangsan, Kecamatan Kaliori, Senin (5/6), melaksanakan puncak kegiatan…

2023 targetkan sasar penataan 3.000 RTLH

REMBANG – Bupati Rembang, Abdul Hafidz, targetkan 3.000 dari 6.000 Rumah Tidak…