3 pelaku penipuan dan penggelapan barang senilai puluhan juta berhasil diamankan Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Rembang. Menariknya barang yang digondol kabur oleh para pelaku tersebut adalah celana pendek atau kolor.

Mereka merupakan komplotan dari provinsi Jawa Timur. Masing-masing berinisial AF (37) warga Kabupaten Gresik, MHS (43) dari Sidoarjo dan AS (50) warga Kota Surabaya.

Awalnya tersangka pelaku mencari sasaran melalui media sosial Facebook. Pelaku sempat melihat di group jual beli kolor Jepara yang menawarkan berbagai celana kolor maupun training.

Singkat cerita, tersangka siap membeli 1.000 potong celana kepada salah satu penjual. Bahkan tersangka juga mengirimkan uang muka sebesar Rp. 300 Ribu, untuk meyakinkan penjual.

Dirasa korban tertarik, tersangka langsung mengajak untuk transaksi secara cash on delivery (COD) di depan Ruko turut tanah Desa Karangasem Kecamatan Sedan.

Begitu korban tiba di lokasi, tersangka meminta barang diturunkan di depan Ruko yang diakui sebagai miliknya. Korban diajak salah satu tersangka untuk menuju ke rumahnya guna pelunasan pembayaran sekaligus ditawari untuk makan di sana.

Korban pun tidak merasa curiga atas tawaran tersebut. Tersangka tersebut kemudian mengendarai sepeda motor dan diikuti oleh korban yang mengemudikan mobil. Ternyata ini di tengah jalan, tersangka sengaja meninggalkan korban.

Tersangka sengaja masuk ke dalam gang-gang sempit, sehingga korban yang membawa mobil kehilangan jejak dan akhirnya terjebak tak paham lokasi. Lebih-lebih waktu itu berlangsung pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wib.

“Saya naik sepeda motor, korban naik mobil. Alasan mau tak bawa ke rumah, terus tak belokkan, untuk mengelabui,“ kata tersangka.

Tersangka yang naik motor langsung tancap gas kembali ke depan Ruko, buru-buru menggondol celana kolor dan training. Dengan menggunakan mobil box, tersangka bersama pelaku lain tancap gas membawa kabur barang tersebut.

Salah satu tersangka pelaku mengatakan celana kolor dan training dijual di Kota Surabaya dan sekitarnya. Uang hasil kejahatan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang, AKP. Heri Dwi Utomo menjelaskan pihaknya akan menelusuri kalau ada kemungkinan pelaku juga beraksi di lokasi lain.

Polisi mengamankan barang bukti sekitar 100an potong celana. Untuk total nilai kerugian korban, ditaksir mencapai Rp. 38 Jutaan.

“Dia modusnya melihat facebook, dia mengetahui ada jual beli celana training, joger, dan celana kolor lainnya. Dia pada waktu itu bertemu dengan korban dari Jepara, kemudian komunikasi dan deal dengan 7 jenis barang celana kolor berbagai ukuran dan merk. Dengan total harga Rp. 38 juta,“ kata Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ternyata dari 3 orang tersangka, 2 orang diantaranya berstatus sebagai residivis atau pernah masuk penjara, karena terlibat kasus kejahatan.

Mereka kini meringkuk di tahanan Polres Rembang. Ketiga pelaku dijerat pasal penipuan disertai penggelapan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.(Dari Rembang Rendy melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…