Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, merekomendasikan beberapa pembenahan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Sekretariat Daerah. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Rembang, Supadi, saat pembacaan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2021, di gedung DPRD setempat, hari Selasa (19/4).
Supadi mengatakan penyampaian rekomendasi merupakan usulan dari Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada bupati dalam rapat paripurna sebagai rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” Imbuhnya.
Supadi mengungkapkan rekomendasi yang disampaikan dibagi menjadi 24 bidang urusan pemerintahan.
Anggota DPRD Rembang, Rabis Swabihantoro menjelaskan salah satu rekomendasi terhadap satuan polisi pamong praja dimohon perlu ada perencanaan yang baik terhadap penegakan peraturan daerah, perlu penambahan tenaga dan anggaran, dalam memenuhi kinerja menemui banyak kendala sehingga dalam menjaga keamanan dan ketertiban perlu membentuk dan melatih perlindungan masyarakat dan mengaktifkan fungsi sistem keamanan lingkungan di setiap desa.
Rekomendasi lainnya menurut Rabis Swabihantoro yaitu terhadap Badan Kepegawaian Daerah agar segera menerbitkan regulasi yang terkait dengan moratorium pemberhentian sementara penerimaan Tenaga Harian Lepas di jajaran pemerintah kabupaten Rembang dan terkait rekrutmen Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan tenaga lainnya disesuaikan dengan analisa kebutuhan di masing-masing OPD.(Dari Rembang Masudi melaporkan)