Berniat ingin kumpul bersama di saat lebaran ini, setelah 2 tahun tidak bertemu keluarga karena pandemi Covid-19, warga kecamatan Bulu berinisial YD (21), dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Rembang. Hal itu karena yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang selama 2 tahun karena kasus pemerkosaan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Rembang, AKP. Heri Dwi Utomo, kepada wartawan, saat konferensi pers, di Markas Polres setempat, baru-baru ini, mengatakan, tersangka sempat kabur di Kalimantan selama 2 tahun sebelum ditangkap.
“Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 tahun lalu. Tersangka pulang, lalu kita tangkap,“ Imbuhnya.
Heri menjelaskan kejadian pencabulan bermula ketika tersangka kenal dengan korban yang masih di bawah umur melalui Instagram. Korban saat itu berusia 16 tahun. Tersangka kenal dengan korban dari Instagram, kemudian akhirnya mereka ketemuan.
Heri menerangkan tersangka nekat melakukan pemerkosaan kepada korban di sebuah kamar tempat cucian sepeda motor di Rembang lantaran bernafsu melihat korban yang rupawan.
Heri mengungkapkan dari dari hasil pemeriksaan, korban kala itu sempat berontak dan melawan, namun tersangka mengancam, hingga berujung pemerkosaan.
Setelah melakukan aksi bejatnya, menurut Heri tersangka kabur ke Kalimantan bekerja di perkebunan kelapa sawit. Dua tahun berlalu, tersangka tak terendus kabarnya. Begitu tersangka pulang kampung pada momen menjelang lebaran, polisi langsung menggelandangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YD kini harus berlebaran di dalam sel tahanan Mapolres Rembang. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Msd)