Kelompok penyandang disabilitas yang tergabung dalam lembaga DMKR (Disabilitas Multi Karya Rembang) kini dapat bernafas lega. Setelah mendapat angin segar dari pernyataan Bupati Rembang Abdul Hafidz bahwa perusahaan yang menolak pekerja difabel akan diperingatkan.
Ketua lembaga DMKR, Rudi Yulianto mengaku senang mendengar pernyataan bahwa disabilitas mendapat peluang untuk kerja di perusahaan. Pasalnya selama ini penyandang disabilitas merasa terasingkan dari pekerjaan.
Hal itu bukan tanpa alasan, karena pihaknya pernah mencoba memasukan rekannya dengan pendidikan S1 di salah satu pabrik di Rembang namun hasilnya masih nihil. Alhasil para penyandang disabilitas hanya memiliki peluang untuk berwirausaha demi membangun kemandirian.

“Temen-temen wirausaha sendiri-sendiri. Jadi regulasi kita butuh dari pemerintah untuk menopang kita agar lebih mapan dan maju lagi. Untuk masuk ke instansi sesuai kapasitasnya atau masuk di perusahaan swasta sesuai dengan kategori yang dibutuhkan perusahaan,” terangnya.
Pihaknya merasa lega karena sekarang pemkab benar-benar akan mengawal amanat dalam UU No.8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (2). Dimana perusahaan swasta wajib memperkerjaan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah karyawan yang dibutuhkan.
“Kalau pemerintah pusat mengharuskan seperti itu malah lebih bagus. Otomatis kita sudah mendapat dorongan dari pemerintah pusat, yang nanti efeknya ke daerah,” bebernya.
Dirinya memahami jika tidak semua penyandang disabilitas bisa masuk dan bekerja di perusahaan. Baginya yang terpenting jika ada penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan dan memenuhi kriteria kebutuhan diberikan tempat untuk bekerja di perusahaan.
“Kita bisa inklusi lah antara difabel dan non difabel, dan pabrik bisa menerima dan kita bisa berkarya disitu sesuai kapasitasnya. Jadi disesuaikan kapasitas masing-masing, perusahaan pengennya kaya apa. Tidak harus masuk semua, tidak seperti itu juga. Kita tau diri juga,” pungkasnya.