Pantai Blandok, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, ternyata sengaja menjadi lokasi pembuangan sampah rumah tangga warga setempat. Akibatnya sampah kian menggunung dan merusak pemandangan pantai.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, Wahyudi Setiyanto mengatakan pengelolaan sampah di Desa Plawangan sebenarnya ditangani oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sehingga Pemkab tidak memiliki wewenang untuk menanganinya.
Sebab, sebelumnya BUMDes Plawangan sudah berjanji mengelola penanganan sampah. Bahkan rencananya sampah-sampah tersebut dimanfaatkan BUMDes untuk menahan abrasi.
“BUMDes dulunya perjanjiannya memang akan mengawal pengelolaan sampah di Plawangan. Itu rencana memang untuk menahan abrasi. Jadi ada sampah digunakan untuk penahan abrasi, tapi menurut PP 18 itu tidak boleh, sampah itu harus dikelola paling tidak dibuang ke TPA,” terangnya.
Wahyudi mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan dari pemerintah desa setempat terkait penanganan sampah di Pantai Blandok. Sebab harus ada MoU dengan DLH terkait pengangkutan sampah dari desa menuju ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Sejauh ini Pemdes Plawangan belum ada komunikasi dengan pihak DLH. Namun terkait pengelolaan sampah, pihak desa sudah ada MoU dengan BUMDes.
“Suruh nunggu, nanti keputusan dari desa seperti apa, karena kami ada retribusi pengangkutan sampah juga. Belum ada Plawangan (MoU), soalnya di desa sudah ada perjanjian dengan BUMDes-nya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kondisi pantai di desa yang menjadi tempat untuk lokasi pembuangan sampah itu sudah berlangsung sekitar tiga tahun yang lalu. Justru yang membuang sampah di pantai itu adalah pihak pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat yang menangani pengelolaan sampah di Desa Plawangan.(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)