REMBANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, mengharapkan di tahun 2024 nanti, ada progres penetapan batas desa secara signifikan. Hal itu disampaikan Sub Koordinator Penataan Desa Dinpermades Kabupaten Rembang, Agus Pujiono, kepada CBFM, Minggu (3/9).
Agus Pujiono mengatakan perlunya penetapan dan penegasan batas desa secara signifikan karena selama ini Pemerintah Desa (Pemdes) belum mempunyai batas desa secara yuridis.
“Selama ini, desa kan belum mempunyai produk hukum yang menjelaskan terkait batas administratif Pemdes. Peta yang ada itu, masih peta kerja,” imbuhnya.
Ia menjelaskan dengan adanya produk hukum yang menaungi batas desa harapannya dapat menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Karena saat ini, disinyalir masih ada batas desa yang belum jelas di lapangan.
Pasalnya, peraturan tentang tanah di Indonesia, cuma ada satu yaitu Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Pasalnya, Undang-undang yang dibuat semasa Presiden Soekarno, sampai saat ini tidak pernah dirubah.
Selain itu, dalam menentukan batas desa antara desa yang satu dengan lainnya di masa lalu ada perberbedaan karena berdasarkan letak geografis.
Dicontohkannya para leluhur untuk menentukan batas desa ada yang menentukan dengan jauhnya jarak kepulan asap dari pembakaran jerami dan ada batas desa dengan sungai karena sulitnya menyeberangi sungai yang luas ketika banjir, sehingga batas desa cukup dengan sungai.
Namun lama kelamaan akibat sungainya kering dan longsor sehingga sehingga sungai berubah sehingga timbul konflik tentang batas desa.
Terlebih, jika di batas 2 desa itu ada kekayaan alamnya seperti emas atau minyak bumi. Sehingga nantinya tidak timbul konflik antar desa untuk memiliki dan menggunakannya.
Agus menjelaskan untuk merealisasikan itu, di 2023 ini, Dinpermades telah membentuk tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) tingkat Kabupaten Rembang dengan tugas menyelesaikan dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Ketika ditanya tentang adanya Badan Informasi Geospasial (BIG) ke Rembang yang melakukan delineasi (melakukan pencocokan peta dengan kondisi lapangan melalui kesepakatan antar kepala desa) Agus membenarkan jika di tahun 2017 memang diadakan delineasi yang difasilitasi Bagian Pemerintahan Setda Rembang, namun belum ditunjang dengan peraturan hukumnya.
“Memang (delineasi,red) itu belum diperbupkan. Hanya sebatas peta kerja. Belum ada dasar hukumnya. Kita nanti mencoba ke arah sana. Dalam rangka ke Perbup, itu ada verifikasi teknis. Sesuai dengan mandat peta dari BIG” ujarnya.
Secara terpisah, tokoh masyarakat Kecamatan Sumber, Kamdani menuturkan terkait batas desa dirinya pernah menemui kejadian sawah dalam 1 petak berada di desa Logede dan desa Ronggomulyo ingin disertifikat. Padahal berada di 2 desa berbeda, inginnya dijadikan 1 sertifikat. Namun tidak bisa karena secara hukum berada di 2 lokasi desa berbeda.(Masudi/CBFM)