REMBANG – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang, terus sosialisasikan hak-hak pekerja kepada perusahaan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinnaker Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi, baru-baru ini.

Teguh Maryadi mengatakan perusahaan wajib melindungi para pekerja khususnya pekerja perempuan dengan memberikan ruang laktasi.

“Hak-hak pekerja terkait kabupaten / kota sehat, perusahaan harus memenuhi hak-hak perempuan seperti ruang laktasi, klinik khusus kecil-kecilan seandainya ada sakit dadakan, tempat-tempat disabilitas,” imbuhnya.

Ia menerangkan berdasarkan pantauannya sudah ada 10 perusahaan yang mempekerjakan disabilitas.

“Ada kurang lebih 10 perusahaan terkait kota / kabupaten sehat sudah banyak mempekerjakan disabilitas dan fasilitas-fasilitas,” ujarnya.

Apabila perusahaan sudah mempekerjakan 1 persen difabel, menurut Teguh Maryadi maka Pemerintah Kabupaten setempat juga wajib memberikan kompensasi kepada perusahaan bersangkutan.(Masudi/CBFM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…