REMBANG – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang, terus sosialisasikan hak-hak pekerja kepada perusahaan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinnaker Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi, baru-baru ini.
Teguh Maryadi mengatakan perusahaan wajib melindungi para pekerja khususnya pekerja perempuan dengan memberikan ruang laktasi.
“Hak-hak pekerja terkait kabupaten / kota sehat, perusahaan harus memenuhi hak-hak perempuan seperti ruang laktasi, klinik khusus kecil-kecilan seandainya ada sakit dadakan, tempat-tempat disabilitas,” imbuhnya.
Ia menerangkan berdasarkan pantauannya sudah ada 10 perusahaan yang mempekerjakan disabilitas.
“Ada kurang lebih 10 perusahaan terkait kota / kabupaten sehat sudah banyak mempekerjakan disabilitas dan fasilitas-fasilitas,” ujarnya.
Apabila perusahaan sudah mempekerjakan 1 persen difabel, menurut Teguh Maryadi maka Pemerintah Kabupaten setempat juga wajib memberikan kompensasi kepada perusahaan bersangkutan.(Masudi/CBFM)