REMBANG – Untuk mencegah adanya kecurangan alat ukur timbangan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang melalui Unit Standardisasi Metrologi Legal (SML) setempat melakukan sidak alat tera timbangan ke kantor Jasa Ekspedisi, yang ada diwilayah setempat, Kamis (12/5).
Sidak dibagi menjadi beberapa tim yang menyasar ke penyedia Jasa Ekspedisi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rembang. Termasuk di sejumlah kecamatan.
Kepala UPT Metrologi Legal Rembang Mukaromah melalui Wibowo Priambodo Penera Ahli Pertama mengatakan, sidak bertujuan memberikan pengawasan terhadap timbangan untuk memastikan penggunaan alat ukur timbang dan perlengkapannya (UTTP) sesuai ketentuan, kebenaran hasil timbangan dan adanya tanda tera sah yang berlaku.
“Kita pantau yang ini rutin yang ini belum rutin. Karena sebagian belum rutin melakukan tera ulang. Kasihan konsumen harus membayar lebih jika timbangan tidak sesuai,” kata Wibowo.
Saat melakukan sidak, petugas menemukan timbangan milik sejumlah jasa Ekspedisi yang tidak rutin melakukan uji tera. Bahkan sejak timbangan tersebut dibeli.
Bagi timbangan yang ketahuan tidak sesui dengan takaran, petugas langsung melakukan seting ulang agar timbangan tersebut menjadi sesuai dengan takaran yang seharusnya. Setelah timbangan tersebut disetel ulang, kemudian diberikan stiker dan segel sebagai penanda bahwa timbangan tersebut sudah ditera ulang.
Metrologi Legal Rembang juga memberikan edukasi kepada pengelola Jasa Ekspedisi agar rutin melakukan tera ulang setiap tahun. Hal itu sekaligus memberikan kepercayaan pelayanan kepada pelanggan.(Dari Rembang Asmui melaporkan)