Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas IB Rembang bakal membuat program perceraian terintegrasi. Dimana setiap proses perceraian, kedua pihak akan langsung mendapat dokumen KK dan KTP elektronik baru.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang, Suparmin menyampaikan ketika terjadi perceraian status pada dokumen KK dan KTP pasti akan berubah. Agar dapat terupdate dengan cepat, maka dibutuhkan sebuah program yang terintegrasi.
Pasalnya terkadang orang malas untuk mengurus pembaruan data utamanya pada statusnya. Tentunya hal tersebut pasti akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Kalau perceraian kadang-kadang kan tidak melalui persetujuan kedua belah pihak, ada yang seperti itu. Biasanya yang problem di pengadilan, karena yang tidak berkepentingan males ngurus. Jadi statusnya sudah cerai tidak diurus statusnya masih menikah. Makanya ini ada program terintegrasi, ketika bercerai nanti KK baru dan KTP baru sudah dapat,” terangnya.
Pihaknya menyebutkan, ke dua belah pihak yang telah diputuskan pengadilan agama bercerai akan mendapat dokumen KK dan KTP baru paling lama 14 hari. Namun hal tersebut masih dalam proses kajian oleh Dindukcapil bersama Pengadilan Agama.
“Itu maksimal 14 hari, tapi baru dikaji lagi. Kalau kami siap-siap saja. Karena perceraian sama pernikahan itu beda. Kalau pernikahan pasti senang, bahagia. Jadi ngurusnya cepet yang pernikahan,” ucapnya.
Sebelumnya, bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Dindukcapil juga telah merilis program Mencatatkan Nikah Terintegrasi dan Mudah (Mantan Terindah). Program itu ditujukan untuk memudahkan calon pengantin yang baru saja menikah mendapatkan layanan fasilitas data diri, yaitu kartu nikah, KTP dan KK.