REMBANG – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, akan mengkaji kebijakan pemakaian baju adat di lingkungan sekolah di Kota Garam. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Sutrisno, kepada wartawan, hari Rabu (19/10).
Sutrisno mengatakan untuk melaksanakan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu pihaknya akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bupati Rembang, Abdul Hafidz. Karena program ini dimungkinkan memicu polemik di masyarakat, karena berhubungan dengan ekonomi masyarakat.
“Kami akan koordinasi dulu. Koordinasi dan konsultasi dengan pemangku kebijakan. Karena ini berhubungan dengan ekonomi masyarakat. Jadi, kami harus betul-betul hati-hati,” imbuhnya.
Sutrisno mengungkapkan walaupun kebijakan ini masih belum dilaksanakan. Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, menurut Sutrisno pihaknya juga berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rembang, supaya bisa bersinergi dalam melaksanakan program tersebut.
“Penentuan harinya belum. Penginnya di bawah Dindikpora dan di bawah Kemenag, sekolah dan madrasah ini bareng pelaksanaannya. Misale Dina Selasa. Kemenag Selasa, Dindikpora ya selasa. Dadi ketoke apik,”
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan terbaru ini disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pengenaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September lalu.(Masudi)