Selebaran permintaan tanda tangan persetujuan pemindahan dan pembangunan pasar kota Rembang kepada warga melalui kepala desa (Kades) gegerkan warga Kecamatan Kota, baru-baru ini.

Selebaran berjudul persetujuan pedagang pasar tentang pemindahan dan pembangunan pasar Rembang di eks pasar hewan ditujukan kepada beberapa warga yang mempunyai hak lapak di tempat tersebut.

Selebaran berisikan beberapa kolom meliputi nama warga, alamat, lokasi, dan ukuran lapak serta kolom tanda tangan persetujuan. Ada opsi yang tertera pada selebaran tersebut antara setuju atau menolak.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dinindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz, Rabu (2/11) mengaku sudah mengetahui adanya informasi tersebut. Ia memastikan selebaran itu bukan keluaran dari Dindagkop UKM.

Melainkan selebaran permintaan tanda tangan untuk warga yang mempunyai lapak di pasar Rembang itu murni dari keinginan paguyuban kepala desa.

Lebih lanjut Mahfudz menerangkan, hingga kini pihaknya belum mengetahui hasil dari inisiasi para kepala desa tersebut. Dirinya hanya meyakini tujuan para kepala desa itu murni untuk mendukung program pembangunan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat atas kebijakan pemindahan dan pembangunan pasar kota Rembang.

“Itu murni dari kepala desa, yang ingin membantu memastikan apakah warganya yang notabenenya adalah pedagang ini dipastikan apakah mereka setuju atau tidak setuju pembangunan itu dilakukan. Karena ini (selebaran) saya lihat ada kolom setuju atau tidak,” katanya.

Dirinya memastikan dalam selebaran yang dibuat oleh para kepala desa tidak ada unsur paksaan di dalamnya. Sebab di dalam ada pilihan antara setuju atau tidak dalam selebaran itu. Bahkan dirinya sempat menerima data dari selebaran itu bahwa ada warga yang tidak setuju pasar dipindah.

“Tidak ada keinginan untuk memaksakan atau keharusan misal harus setuju, tidak seperti itu. Intinya masyarakat punya pilihan. Mungkin ini dilakukan oleh teman-teman kepala desa dalam rangka ikut mendukung pembangunan dari pemerintah daerah dan pusat atas kebijakan pembangunan pasar di tempat yang baru,” ujarnya.

Namun dirinya menaruh harapan besar paguyuban pedagang pasar Rembang (P3R) bersedia untuk memberi persetujuan pemindahan pasar. Karena hanya tinggal persetujuan itulah syarat dari pemerintah pusat yang harus dipenuhi Pemkab untuk melanjutkan proses pembangunan pasar.(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…