REMBANG – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang, angkat bicara soal ratusan karyawan PT. Holi Mina Jaya yang menggelar audiensi dengan DPRD Kamis kemarin. Karena pihak perusahaan menunggak gaji, iuran BPJS, dan tunjangan hari raya (THR) tahun kemarin masih kurang 25 persen.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinnaker, Teguh Maryadi di kantornya Jum’at pagi mengatakan, belum ada pihak karyawan yang mengadukan secara tertulis ke kantornya.
Tetapi dalam audiensi di DPRD Rembang kemarin, pihak Dinperinnaker turut hadir dan ikut mendengarkan tuntutan karyawan PT. Holi Mina Jaya.
Kata Teguh, karyawan menyampaikan tiga hal. Yang pertama agar pihak perusahaan membayar gaji karyawan yang menunggak selama 4 bulan. Tunggakan gaji karyawan 4 bulan terhitung sejak bulan Agustus.
Menurut Teguh jumlah tunggakan BPJS ketenagakerjaan diperkirakan mencapai Rp. 600 sampai Rp. 700 juta. Jumlah tersebut sudah termasuk denda. Sedangkan gaji karyawan yang belum terbayarkan diperkirakan mencapai Rp. 1,2 miliar.
Maka jika dijumlahkan menurut pihak dinas ketenagakerjaan Kabupaten Rembang jumlah tanggungan yang belum terselesaikan oleh perusahaan adalah Rp. 2 miliar lebih.
“Untuk tunggakan iuran BPJS, gaji karyawan, dan 25 persen THR yang belum terbayarkan diperkirakan Rp. 2 miliar mas,” kata Teguh ketika ditemui di kantornya.
Lebih lanjut Teguh menambahkan, jumlah karyawan aktif yang dimiliki oleh PT. Holi Mina Jaya sebanyak 154 orang. Mereka semua terdaftar dalam kepesertaan BPJS tenaga kerja.
“Dulu perusahaan ini punya karyawan sekitar 500-an orang, luar biasa pengelolaannya bagus. Pada tahun 2019 ada salah satu ahli waris karyawan yang sudah meninggal ini mau mencairkan BPJS ketenaga kerjaan ternyata pihak perusahaan belum membayarkan iuran,” bebernya. (Asmui)