REMBANG – Di dunia, saat ini, sudah tidak ada perbedaan antara Islam dengan non Islam. Hal itu disampaikan oleh Dosen Institut Agama Islam Negeri Kudus, Dr. KH. Ahmad Atabik, Lc dalam kegiatan sarasehan menjalin kerukunan antar umat beragama, di Rumah Dinas Wakil Bupati Rembang, baru-baru ini.
Ahmad Atabik mengatakan di dalam Kitab Ahkamul Sulthaniyah ada pembahasan Islam mayoritas dan Islam minoritas di sebuah negara. Namun saat ini, kondisi itu sudah mulai tidak berlaku di dunia.
“Kalau dulu ada negara Islam Dzimi, ada Harbi. Sekarang sudah hampir seluruh belahan dunia. Termasuk negara Arab bahkan tidak ada Dzimi, Harbi,” imbuhnya.
Rais Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Lasem menjelaskan hasil bahtsul masail PBNU, memutuskan tidak ada kafir harbi dan kafir dzimi. Karena semua warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum. Kedudukannya sama di depan hukum sesuai agamanya masing-masing. Di negara lainpun juga sama.
Walaupun di Indonesia, bukan negara agama. Tetapi semua agama diatur untuk menjalankan agama masing-masing seperti pernikahan.
“Cara menjalankan pernikahan Islam ada KUA. Kemudian di agama yang lain, ada pengaturannya. Dan masing-masing bisa menjalankan syariat agamanya sesuai syariat agamanya masing-masing,” ujarnya.
Wakil Katib Pengurus Wilayah NU Jawa Tengah tersebut menyebutkan perbedaan kafir Harbi dan kafir Dzimi menurut Kitab Ahkamul Sulthaniyah. Jika Dzimi masih membayar pajak dan lain sebagainya. Sedangkan Harbi tidak diwajibkan.(Masudi/CBFM)