Seorang pemuda, Niko Ari Setiawan (22) terpaksa merampas telepon genggam (HP) yang dibawa anak kecil yang nantinya akan dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya. Peristiwa itu terjadi di wilayah Desa Sumberjo Kecamatan Rembang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Rembang, Dimaz Atmadi, Kamis (7/4) menerangkan pada waktu kejadian, Niko dalam kondisi baru saja di PHK sebuah perusahaan di Rembang. Niko kemudian berkeliling untuk berusaha mencari pekerjaan karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Saat berkeliling di Desa Sumberjo, Niko melihat anak berusia 3 tahun yang sedang bermain HP. Lantas Niko menghampirinya dan meminjam HP anak itu. Kemudian Niko bergegas pergi dari tempat itu untuk menjual HP tersebut agar mendapat uang.
“Dia melakukan itu tanpa ada kekerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Kemudian setelah berhasil mendapat Hp itu kemudian ia menjualnya di sosmed,” terangnya.
Ketika Niko memposting Hp rampasannya di media sosial (Sosmed), sialnya orang tua dari korban melihat postingan tersebut. Dari ciri-cirinya, orang tua korban hapal betul jika Hp yang dijual adalah Hp milik anaknya yang dirampas orang.
Kemudian orang tua korban mengajak Niko untuk bertemu dengan alih-alih berminat dengan Hp yang dijual. Setelah bertemu, orang tua korban lgs mencocokan kode IMEI Hp anaknya dengan Hp yang dijual Niko, dan ternyata cocok.
“Jadi waktu itu belum sempat dijual,” Imbuhnya
Tidak lama berselang Niko ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ditahan untuk mempertanggung perbuatannya karena diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Lebih lanjut Dimaz menerangkan, Niko menjadi tulang punggung yang menghidupi neneknya yang dalam kondisi tuna netra. Sedangkan Ibunya keseharian berjualan gethuk di pasar tradisional dan Bapaknya merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Berdasarkan sisi sosiologis itu serta syarat mendapatkan keadilan restoratif (restorative justice) seperti baru pertama kali melakukan dan nominal kerugian barangnya kecil terpenuhi, maka Niko ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) berhak mendapat restorative justice.
“Telah dilakukan pemaparan kepada Jampidum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Dan dari hal itu diputuskan dari Jampidum bahwa tersangka atas nama Niko Ari Setiawan layak untuk mendapat keadilan restoratif,” tuturnya.
Dimaz menambahkan, yang sangat luar biasa dalam kasus tersebut adalah pihak orang tua korban memberikan maaf kepada Niko. Menurutnya hal itu merupakan poin penting dalam sebuah restorative justice. (MIR)