
Sebagian besar desa di Kabupaten Rembang tengah disibukkan untuk mengurus persyaratan pencairan dana desa. Sehingga anggaran dana desa masih belum ada yang ditransfer.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang Slamet Haryanto menyampaikan, desa harus memenuhi syarat pencairan dana desa dengan menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan Peraturan Kepala Desa untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
“Dana itu nantinya kan ditransfer, untuk syarat transfer yang pertama harus ada Perdes APBDes. Terus yang kedua ada Perkades penetapan KPM BLT dana desa dan surat kuasa pemindahbukuan dari Pak Bupati. Itu syarat untuk pencairan,” kata dia.
Meski belum ada yang ditransfer, diakuinya saat ini desa-desa di beberapa kecamatan sudah siap untuk menyusun persyaratan pencairan dana desa. Saat ini sudah ada tiga desa di Kecamatan Pancur yang sudah siap dengan Perdes APBDes dan Perkades penetapan KPM BLT dana desa.
Pihaknya menargetkan, pada akhir bulan Januari ini dana desa sudah ada yang mulai tersalurkan. Dinpermades akan melakukan pantauan harian terkait kesiapan desa dalam melakukan pencairan dana desa.
“Bergerak terus ini mas, kita pantau terus setiap hari. Mudah-mudahan akhir Januari sudah bisa tersalurkan,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, sebagian besar saat ini di desa sudah melaksanakan musdesus dalam rangka validasi untuk memenuhi kuota KPM minimal 40 persen dari pagu dana desa. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang menetapkan besaran BLT dana desa paling sedikit 40 persen.