Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) turun langsung ke Kabupaten Rembang, Rabu (10/5). Kedatangan mereka untuk memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pencegahan korupsi dan menjelaskan program desa anti korupsi.

Bimtek program desa anti korupsi itu digelar di gedung serba guna Desa Banyuurip, Kecamatan Gunem, di mana desa tersebut menjadi perwakilan Rembang di program Desa Antikorupsi. Kegiatan itu diikuti oleh ketua Paguyuban Kades tiap Kecamatan dan pengurus paguyuban Kades Kabupaten.

Tim KPK RI  dipimpin Dion Hardika Sumarto, selaku Analis Pemberantasan Tipikor KPK, bersama Desi Aryati Sulastri  dan Herlina Jeane Aldian. Sementara dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Plt. Inspektur Pemprov Jateng melalui PPUPD Madya, Dhoni Widyanto, S.Sos, M.Si, Achdiar Moch Syaiful, SH.MM.

Dion Hardika Sumarto, dalam kesempatan itu menyebutkan dari kurun waktu tahun 2015 sampai 2022 ada 851 kasus korupsi dana desa. Dari ratusan kasus itu, sudah ada 973 orang Kades dan perangkat desa yang terjerat kasus korupsi.

Dion menambahkan ada sejumlah modus korupsi. Di antaranya proyek fiktif seolah-olah ada, kemudian laporan fiktif proyek sudah selesai padahal belum selesai, memalsukan tanda tangan bendahara dalam proses pencairan dana desa dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Terkait hal itu, KPK telah melakukan sejumlah langkah untuk pemberantasan tindak korupsi. Diantaranya pendidikan, pencegahan dan penindakan.

“Kami ada program pendidikan agar orang tidak mau korupsi, pencegahan agar orang tidak bisa korupsi, yang diperbaiki sistemnya. Kalau masih saja korupsi, barulah kita melakukan strategi penindakan.” imbuhnya.

Ada empat tahapan dalam pencanangan Desa Antikorupsi. Mulai observasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, serta penilaian. Tahap penilaian tidak hanya melibatkan KPK, tetapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT, dan konsultan independen.

Lebih lanjut Dion menyampaikan indikator-indikator penilaian, agar sebuah desa bisa dikukuhkan menjadi Desa Anti Korupsi. Ada 5 indikator itu yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.

Bupati Rembang H.Abdul Hafidz mendukung adanya kegiatan bimtek program desa antikorupsi. Pasalnya tindakan korupsi dapat merusak tatanan pemerintahan dan sosial, serta menghambat kemajuan bangsa. Dari data yang disampaikan KPK, bahwa ada lebih dari 851 kasus korupsi yang terjadi di desa selama kurun 2015 sampai 2022, harus menjadikan semua elemen Desa bisa menghindari tindakan korupsi.

“Yang disampaikan KPK tadi adalah data, bukan individu tidak usah tersinggung, yang sana- sana banyak yang penting Rembang tidak ada. Yang penting hasil dari bimtek ini bisa menjadi sesuatu, menjadi modal untuk memimpin di desa masing-masing, termasuk saya sebagai pimpinan di kabupaten,” ungkapnya.

Bupati Hafidz pun menegaskan bahwa posisi Kades dan Kepala Daerah sama, harus menjauhi tindakan korupsi. Pasalnya meskipun sudah sesuai dengan mekanisme, tetapi tidak menutup kemungkinan di perjalanan nanti ada persoalan.(Dari Gunem Rendy Teguh Wibowo melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…