Pemerintah Kecamatan Kragan, buka suara terkait adanya dugaan pelanggaran asusila oleh salah satu perangkat Desa Pandangan Kulon. Aparatur desa yang menjabat bendahara desa itu, Senin (29/5) kemarin telah didesak warga setempat untuk mundur sebagai perangkat.

Camat Kragan Nur Rofik, Kamis (1/6) menyampaikan kewenangan penyelesaian masalah dugaan pelanggaran asusila berada di tangan Kepala Desa (Kades). Dirinya menilai aksi demo yang dilakukan warga tersebut memang boleh dilakukan.

Hanya saja yang menjadi tuntutan warga untuk mencopot perangkat desa tersebut harus sesuai dengan peraturan Bupati (Perbup) Rembang. Dimana pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam regulasi Perbup Rembang Nomor 16 tahun 2017.

Di sana telah diatur sanksi-sanksi atas pelanggaran asusila yang dilakukan oleh perangkat desa tersebut. Hanya saja, sanksinya tidak langsung berupa pemberhentian sebagai perangkat desa, melainkan harus melalui peringatan terlebih dahulu.

“Kesalahan bukan langsung dihentikan. Hanya poin-poin tertentu yang urgent langsung dihentikan ada seperti korupsi. Tapi masalah yang didemokan (asusila) tidak termasuk dalam pelanggaran berat. Itu pun harus ditelusuri kebenarannya,” terangnya.

Ia mengungkapkan, teguran atas kesalahan perangkat desa itu bisa dilakukan secara lisan atau tertulis. Hanya saja warga langsung menuntut untuk dicopot tanpa mempelajari regulasi dari Perbup.

“Terkadang masyarakat tidak tahu aturan itu. Perbup harus kita pegang untuk penyelesaian permasalahan. Kalau saya melihat, seperti masalah keluarga. Alangkah bagusnya diselesaikan di internal keluarga. Kalau tidak terselesaikan nanti kita naikkan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, rombongan masa yang mengatasnamakan masyarakat peduli Desa Pandangan Kulon Kecamatan Kragan menggeruduk balai desa setempat. Mereka menuntut agar salah satu perangkat desa yang menjabat sebagai bendahara desa dicopot.

Para warga yang unjuk rasa ini mulanya melakukan aksi dengan jalan kaki menuju Balai Desa. Mereka membawa sejumlah poster dengan tulisan bernada kecaman terhadap ulah oknum pamong desa itu hingga tuntutan pencopotan.

Penyebabnya adalah, tersebarnya sejumlah foto wanita berusia sekira 31 tahun tersebut dengan pose yang mengandung unsur pornografi. Foto tersebut memperlihatkan sejumlah bagian sensitif dari tubuhnya.(Dari Kragan Rendy melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…