REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, di tahun 2022 lalu, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-5 kalinya. Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang, dalam kegiatan rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Senin (26/6).
Bupati mengatakan diraihnya opini WTP setelah APBD Kabupaten Rembang tahun anggaran 2022 yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Di penyampaian LKPD tahun anggaran 2022 ini, kita berhasil mempertahankan opini WTP yang ke-5 kalinya,” imbuhnya.
Hafidz menerangkan struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah yang direncanakan Rp. 1,9 Trilyun dapat direalisasikan Rp. 1,84 Trilyun atau 96,79 persen. Untuk belanja daerah dari rencana Rp. 2,23 Trilyun direalisasikan Rp. 1,99 Trilyun atau 89,24 persen.
Maka terdapat defisit Rp. 150,3 Milyar yang ditutup dengan pembiayaan daerah Rp. 178,86 Milyar. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di tahun anggaran 2022 senilai Rp. 28,56 Milyar.
Wakil Ketua DPRD Rembang, Supriyadi Eko Praptomo mengungkapkan dalam kegiatan rapat paripurna itu dihadiri 30 dari 45 orang anggota DPRD Rembang.
“Rapat paripurna untuk mengesahkan raperda dianggap sah dan memenuhi kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD. Dengan demikian, rapat paripurna telah memenuhi kuorum,” ujarnya.
Supriyadi menuturkan setelah diadakan rapat penyampaian nota pengantar nota keuangan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi.(Masudi/CBFM)