REMBANG – Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2022. Penyampaian disampaikan dalam Rapat paripurna, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, hari Rabu (21/9).
Bupati mengatakan Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2022 disusun dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah dengan mendasari skala prioritas pembangunan, hal-hal yang menjadi perhatian dalam menyusun Perubahan APBD Tahun 2022 dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan kinerja pembangunan yang telah dicapai sebelumnya, isu-isu strategis serta kondisi makro perekonomian nasional.
“Pelaksanaan Perubahan APBD khususnya yang berkaitan dengan pemulihan kondisi akibat Covid-19 serta sinergi antar sektor dan antar wilayah sebagai wujud pelaksanaan Perubahan RKPD Tahun 2022,” Imbuhnya.
Selain itu, Perubahan APBD Kabupaten Rembang Tahun 2022 menurut Bupati disusun dengan memperhatikan dinamika lingkungan yang terjadi berupa dampak sosial dan ekonomi adanya inflasi akibat kebijakan pemerintah mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Sehingga kebijakan, strategi serta program dan kegiatan pembangunan di Kota Garam pada tahun ini, tetap berfokus pada pencapaian tujuan dan sasaran.
Hafidz menuturkan tujuan utama Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ditujukan pada pelaksanaan program prioritas seperti pemantapan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan; peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia yang berdaya saing; percepatan Penurunan Angka Kemiskinan; pemantapan pengendalian tata ruang dan infrastruktur yang meliputi peningkatan ketersediaan air baku; penguatan inovasi dan daya saing nilai tambah produksi pada sektor perekonomian; peningkatan Kemandirian Desa; penanganan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM bersubsidi serta penurunan ancaman krisis akibat perubahan iklim dan penyakit menular baik berupa wabah, epidemik, maupun pandemik.
Pejabat asal Pamotan itu menerangkan Struktur Raperda tentang Perubahan APBD 2022 terdiri dari Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.905.531.081.903 Jumlah ini naik sebesar Rp. 31.014.801.903,- dari target pendapatan daerah pada APBD Murni Tahun 2022 sebesar Rp. 1.874.516.280.000.
Sementara itu, belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 2.232 003.097.934.56. Jumlah ini naik sebesar Rp. 28.900.791.883,56 dari total belanja daerah pada APBD Murni Tahun 2022 sebesar Rp. 2.203.102.306.051.
“Sementara pengeluaran pembiayaan dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2022 sebesar Rp 56.868.368.000,- yang jumlahnya tetap sesuai dengan Pengeluaran Pembiayaan daerah pada APBD Murni Tahun 2022 sebesar Rp 56.868.368.000,” Ujarnya.
Bupati berharap rancangan Perubahan APBD Kabupaten Rembang Tahun 2022 dibahas secara mendalam, obyektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022 dapat ditetapkan sesuai tahapan penganggaran selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.(Masudi)