Bupati Rembang H Abdul Hafidz mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan bangunan dan situs di wilayah kota kuno di Kecamatan Lasem.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang Mutaqin mengatakan, ada 32 objek yang tercantum dalam SK bupati itu.
“Ini untuk melengkapi pemeringkatan kawasan cagar budaya peringkat nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, 32 situs tersebut terletak di lima desa. Meliputi Desa Soditan, Babagan, Karangturi, Gedongmulyo, Dorokandang dan Sumbergirang.
Setelah SK tersebut turun 32 bangunan tersebut akan diusulkan menjadi kawasan cagar budaya peringkat nasional untuk kota kuno Lasem.
Sejumlah persiapan telah dilakukan berkaitan dengan Lasem menjadi kawasan cagar budaya. Pemerintah sudah menyiapkan tim. Objek-objek yang diduga cagar budaya dilakukan infentarisasi. Mulai bangunan, struktur, objek, dan situs. Pemetaan sudah lama dilakukan sekitar tahun 2019.
Tim yang terdiri dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) nasional bersama tim pokja penetapan Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Dirjen Kebudayaan, Kementrian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi di Lasem. (Asmui)