REMBANG – Bupati Rembang, Abdul Hafidz, memastikan pemakaian masker pada masyarakat baik di ruangan maupun di luar ruangan sudah tidak berlaku. Hal itu disampaikannya, saat kegiatan di Aula Lantai 4 Gedung Bupati, baru-baru ini.
Bupati mengatakan tidak berlakunya pemakaian masker bagi masyarakat setelah dicabutnya peraturan bupati sebagai turunan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Rembang.
“2 tahun lalu, kita dikepung dengan pandemi Covid. Alhamdulillah hari ini, sudah hilang dari peredaran. Di sini, sudah tidak ada. Sehingga Bapak Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepala daerah supaya mencabut peraturan yang berkaitan dengan PPKM. Dan peraturannya sudah kami cabut,” imbuhnya.
Hafidz menerangkan namun bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid serta masyarakat yang mengalami batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktifitas.
Orang nomor 1 di Rembang itu menyebutkan Indonesia resmi mencabut kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 tahun 2022.
Pejabat asal Pamotan itu mengungkapkan Indonesia bisa terbebas dari Covid-19 karena adanya kesigapan pemerintah, dunia usaha, TNI/Polri dan masyarakat bersama-sama menyatukan langkah untuk mencegah dan menangani virus dari Wuhan, China itu.
“Kalau soal kuantitas yang disuntikkan itu tertinggi sedunia. 446 juta suntikan kepada warga negara Indonesia ini tertinggi. Ini semua tidak lepas dari peran serta kita masing-masing. Peran tokoh masyarakat dan peran ulama,” ujarnya.
Peran ulama di Rembang, menurut Hafidz sangat mempengaruhi terhadap kepatuhan masyarakat terhadap program pencegahan covid-19. Sehingga pihaknya mengapresiasi kerja sama para ulama dalam menuntaskan kasus Covid-19.(Masudi/CBFM)