4 Kepala desa hasil pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW) yaitu kepala desa Sarangmeduro Kecamatan Sarang, Mundir; Kepala desaTawangrejo, Kecamatan Sarang, Pardono; Kepala Desa Trembes, Kecamatan Gunem, Dodi Mutakhir dan Kepala DesaTurusgede, Kecamatan Rembang, Sutikno, hari Kamis (28/4), dilantik dan diambil sumpahnya. Kegiatan yang diselenggarakan di Pendapa Museum RA. Kartini itu dipimpin langsung oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz.

Bupati seusai pelantikan mengatakan kepala desa dan perangkat desa punya tugas berat melayani masyarakat, pembangunan, pembinaan dan lain-lain. Sehingga kepala desa dalam bertugas harus berpedoman dan menguasai tugas-tugas pokoknya sesuai peraturan yang ada.

“Sebagai kepala desa harus memahami secara utuh peraturan-peraturan baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan bupati, peraturan daerah maupun peraturan desa,” Imbuhnya.

Bupati menyampaikan kepala desa sebagai ujung tombak pengabdian kepada bangsa dan negara. Pasalnya, kepala desa menjadi yang pertama menindaklanjuti ketika ada keluhan, keinginan dan kemauan masyarakat. Harapannya kepala desa harus bijaksana, obyektif, tanpa diskriminatif, tidak memandang kawan atau lawan, saudara atau bukan, sehingga masyarakat diperlakukan sama.

Kalau sampai tidak adil menurut Bupati akan menjadi catatan sejarah bagi masyarakat setempat bahwa di desa bersangkutan ketika pemerintahan desa ketika dipegang si A tidak adil dan tidak bijaksana.

Bupati menerangkan walaupun sebagai kepala desa definitif namun hak yang sama dengan kepala desa definitif diantaranya mempunyai penghasilan tetap, tunjangan, insentif dan bengkok.

Bedanya hanya di masa tugasnya tidak genap 6 tahun seperti kepala desa definitif. Namun jabatan kepala desa PAW dihitung satu periode.

Bupati meminta walaupun camat mempunyai tugas sebagai pembina bukan sebagai komando. Apabila memerlukan persetujuan dengan camat, jangan sampai camat diabaikan. Segera koordinasi dan dikomunikasikan kepada camat. Sehingga keputusan desa benar ada dasar yang kuat, tidak perlu dipersoalkan.

Sebelumnya, dilaksanakannya pilkades PAW di 4 desa itu, karena kepala desa definitifnya meninggal dunia sebelum masa tugasnya habis.(Dari Rembang Masudi melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…