Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengimbau pegawai non aparatur sipil negara (non ASN) tidak risau, bingung dan pesimis dengan instruksi penghapusan honorer. Harapannya agar Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Kontrak tetap fokus bekerja.
Bupati mengatakan pegawai non ASN sepanjang masih bisa direkrut melalui peraturan yang ada, maka akan dilaksanakan.
“Nanti BKD yang akan memberikan asistensi kepada kami, untuk bagaimana menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tenaga kontrak maupun THL,” Imbuhnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Rembang itu mengakui dalam SE MenPAN-RB yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 30 Mei itu, salah satunya meminta agar menghapus tenaga honorer, kecuali PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Realisasinya pun ditenggat 28 November 2023.
Namun menurut Bupati masih membutuhkan PTT dan tenaga harian lepas (THL) sehingga belum memikirkan untuk memberhentikan honorer yang ada.
Pejabat asal Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan tersebut mengimbau kepada seluruh ASN, tenaga kontrak dan THL tetap terus berkinerja dengan menerapkan budaya kerja BerAHKLAK, jadikan ini ladang ibadah tanpa memandang status kepegawaiannya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Afan Martadi mengungkapkan terkait keberadaan non ASN masih dipertimbangkan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menunggu kejelasan nasib non-ASN.
“Sekitar 1600 non-ASN di Pemerintahan Kabupaten Rembang keberadaannya masih dipertimbangkan antara pemerintah pusat dan daerah,” pungkas Affan.
Afan menjelaskan jika pihaknya melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing, bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PPPK sesuau kualifikasi dan formasi kebutuhan Pemkab Rembang.(Dari Rembang Masudi melaporkan)