REMBANG – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah, semua jenis hiburan di wilayah Kabupaten Rembang, akan dibatasi. Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz, saat rapat lintas sektoral ekonomi, keuangan, industri dan perdagangan (Ekuinda) kesiapan menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, di Aula Lantai 4 Kantor Bupati, baru-baru ini.
Bupati mengatakan dibatasinya semua jenis hiburan untuk mengurangi penyakit masyarakat pada saat Bulan Ramadhan.
“Penyakit masyarakat akan muncul di situ, maka kami dari pemerintah sudah biasa, kalau puasa semua jenis hiburan, akan kita batasi,” imbuhnya.
Hafidz menyebutkan pihaknya juga akan menghentikan operasional kafe dan karaoke selama kurang lebih 40 hari dari H-2 sampai H+10.
Selain itu menurut Bupati pihaknya akan membatasi aktifitas warung makan. Sebagai bentuk penghormatan terhadap orang yang berpuasa dan Bulan Ramadhan.
“Nanti akan kita terbitkan peraturan bupati supaya pada hari itu, kita tidak beraktifitas,” ujarnya.
Direncanakan pada hari Senin, sudah diterbitkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan hiburan masyarakat.(Masudi/CBFM)
1 comment
Menurut ku itu peraturan yang kuno. dan itu perarturan dari Bpk Bupati sebelumnya cuman direvisi sedikit, Sekarang Era nya Digital Boss hiburan bukan hanya diwarnet dan PlayStation bahkan hiburan semacam itu seudah sepi..sekarang pd beralih ke SLOT, coba PemKab apakah bisa membatasi itu??