BPN Serahkan 48 Sertifikat Aset Daerah

Bupati Rembang menerima sertifikat tanah aset daerah dari Kepala BPN Rembang

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang, hari Selasa (11/1), serahkan sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Rembang. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPN Kabupaten Rembang, Muh. Nurdin kepada Bupati Rembang, Abdul Hafidz.

Muh. Nurdin mengatakan aset yang sudah disertifikatkan itu berupa tanah milik sekolah dan tanah yang ditempati kantor desa. Salah satunya sertifikat tanah Makam Turusgede dengan luas 156.800 m² di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang.

Muh. Nurdin menambahkan aset tanah Pemkab Rembang yang sudah bersertifikat sejumlah 352 bidang dari 1.002 bidang.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Rembang, Agus Salim, di tahun 2022, untuk pengajuan sertifikasi tanah ada sekitar 650an bidang yang akan disertifikatkan.

Agus Salim menerangkan 650 bidang tanah yang belum bersertifikat terdiri dari tanah jalan, makam, bangunan pendidikan, Puskesmas, bangunan gedung pelelangan ikan, bangunan kantor pemerintah, waduk dan tanah jaringan / saluran irigasi. ensertifikatan aset tanah Pemkab yang semula kewenangan dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mulai tahun 2020 anggaran persertifikatan tanah Pemkab dialihkan menjadi tugas pokok fungsi DPKP.(Dari Rembang Masudi melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *