KALIORI – Ternak di Kabupaten Rembang, akan dipasang penandaan (Eartag). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang, Agus Iwan Haswanto, saat kegiatan Temu Kangen Kanca Pangon, di Pasar Mbrumbung, Dusun Randugosong, Desa Banggi, Kecamatan Kaliori, Hari Minggu (4/12).
Agus Iwan mengatakan dengan dipasangnya Eartag untuk memudahkan optimalisasi vaksinasi ternak, memudahkan identitas ternak, dan memudahkan distribusi ternak berbasis teknologi informasi.
“Di situ tersimpan data pemilik sapi, data sapi, lokasi sapi. Harapan kita bisa diterima baik oleh pemilik ternak. Di situ juga bisa dideteksi sapi sudah divaksin atau belum. Baca eartagnya, keluar data sapi tersebut,” imbuhnya.
Agus Iwan menerangkan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) cenderung terkendali, meskipun ada angka pesakitan. Pasalnya, berdasarkan data ada 150 ekor yang terkena. Tertinggi berada di Kecamatan Sumber. Hal itu ditengarai karena berada di perbatasan. Di mana di kabupaten sebelah, pasarnya selalu buka terus tanpa Standar Operasional Prosedur yang kurang tepat.
Berbeda dengan pasar hewan di Kabupaten Rembang, ketika terjadi kasus PMK, ada penutupan pasar. Ketika pasar dibuka kembali, Pemkab menerapkan SOP, untuk mengurangi terjangkitnya PMK pada sapi di Pasar Hewan.
“Ketika dulu tutup. Kemudian terus buka lagi. Itu Shubuh atau jam 3 pagi, petugas Kami menutup beberapa akses pasar hewan. Untuk mengecek kondisi sapi yang dibawa di pasar. Yang tidak memungkinkan untuk dibawa ke pasar, kita paksa putar balik,” bebernya.
Atas kondisi tersebut menurut Agus Iwan pihaknya melaksanakan vaksinasi. Saat ini sudah tembus sekitar 75 ribu dosis dari target 102 ribu dari populasi 147 ribu.
“102.000 itu untuk vaksin 1 dan 2. Bukan vaksin 1 saja. Mungkin kalau ekornya ya hanya sekitar 60.000an. Sehingga baru separo dari 147 ribu. Tetapi itu sudah sangat membantu mengurangi penularan. Karena daya tahan tubuh sapi, menjadi lebih bagus,” ujarnya.
Agus Iwan menjelaskan program yang dilakukan Dintanpan sebagai layanan dasar pemerintah kepada pemilik ternak. Karena pasca panen atau penjualan ternak, sudah menjadi wewenang dinas lain yaitu Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Rembang.(Masudi/CBFM)