Belasan pemuda dari Dukuh Tajen Desa Pamotan Kecamatan Pamotan diamankan Satreskrim Polres Rembang setelah melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang warga Dukuh Sambikalung Desa Pamotan Kecamatan Pamotan.

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 1 Mei sekitar pukul 01.00 Wib saat para pelaku hendak berkeliling membangunkan sahur menggunakan alat pengeras suara atau sound system yang dinaikkan ke mobil pick up.

Kapolres Rembang Polda Jawa Tengah AKBP Dandy Ario Yustiawan menerangkan ketika berkeliling membangunkan sahur para tersangka berhenti di sebuah perempatan Desa setempat. Kemudian datanglah korban berinisial MU bersama beberapa temannya dilokasi itu.

MU lantas menantang duel berkelahi salah seorang tersangka berinisial TD. Adu mulutpun terjadi antara MU dengan para tersangka lainnya. Hingga salah seorang tersangka menarik baju korban hingga terjatuh dan insiden pengeroyokanpun tak terhindarkan.

“Mereka (tersangka) beberapa ada yang minum miras. Sehingga pada saat di perempatan di TKP Desa Pamotan itu korban ada masalah dengan salah satu warga di situ kemudian mereka melakukan penganiayaan,” terangnya.

AKBP Dandy mengungkapkan, pemicu insiden tersebut adalah adanya kesalahpahaman. Selain itu dimungkinkan aksi membangunkan sahur menggunakan alat pengeras suara yang dirasa mengganggu karena dilakukan jauh sebelum jam sahur juga menjadi pemicu permasalahan tersebut.

“Karena yang kita ketahui kan kalau membangunkan sahur itu jam 02.00 lewat atau jam 03.00. Tapi ini jam 12.00 sudah jalan. Menurut saya ini juga mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.

Akibat pengeroyokan itu, lanjut AKBP Dandy, korban MU menderita patah tulang hidung dan luka memar pada bagian wajah. Kemudian korban membuat laporan kejadian tersebut kepada Polres Rembang.

“Ada 13 tersangka yang diamankan, terdiri dari 12 orang dewasa dan 1 masih anak-anak. Khusus untuk 1 tersangka yang masih dibawah umur akan dilakukan proses hukum sesuai undang-undang perlindungan anak,” imbuhnya.

Sejumlah barang bukti berupa kemeja warna merah, celana pendek warna hitam dan mobil pick up lengkap dengan sound sistem diamankan polisi. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun lebih. (Rendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…