REMBANG – Bejat, kata itulah yang pantas untuk seorang Bapak di Kabupaten Rembang yang tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil 6 bulan. Aksi bejat orang tua tersebut telah dilakukan selama 1 tahun belakangan ini.
Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri diancam bapaknya menggunakan golok ketika hendak menyalurkan syahwatnya. Korban pun tak berkutik ketika sang Bapak mencabulinya.
Pelaku berusia 68 tahun, sedangkan korban berusia 16 tahun atau masih di bawah umur. Kini pelaku yang berinisial MR diamankan di Polres Rembang.
Tersangka MR mengaku sudah menyetubuhi anaknya sebanyak 7 kali. Hal itu dilakukan ketika isterinya sedang terlelap tidur.
Usai melampiaskan nafsu, tersangka sering mengancam dengan parang. Agar sang anak tidak melaporkan tindakan pencabulannya kepada orang lain.
“Waktu itu anak tidur, saya bangunkan, saya takut-takuti dan saya ancam. Di dalam kamar, kadang jam 11, jam 12 kadang ya jam 1. Saya bilang awas lho, ojo kondo-kondo (jangan bilang-bilang), “ tuturnya.
Tersangka MR beralasan sangat tergoda ketika melihat paha anaknya yang kelihatan ketika tertidur di kamar. MR pun mengakui perbuatan bejatnya itu salah dan menyesali perbuatannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP. Heri Dwi Utomo menyampaikan tindakan tersangka berlangsung antara bulan Maret hingga Oktober 2022. Tersangka bisa dengan mudah masuk ke dalam kamar anaknya, karena tidak ada pintu.
Korban sempat terlambat menstruasi, kemudian disusul bentuk badannya mengalami perubahan. Korban bersama ibunya periksa ke dokter, hingga diketahui bahwa korban sudah hamil 6 bulan.
Singkat cerita, korban melapor ke Polres Rembang, sekaligus membeberkan bahwa pelaku adalah bapaknya sendiri.
“Kejadian ini memang sangat memukul perasaan kita, ada bapak menghamili anak kandungnya sendiri. Barang bukti sudah kita amankan, termasuk parang yang dipakai untuk mengancam korban, “ tuturnya.
AKP. Heri Dwi menambahkan tersangka sudah ditahan. Ia dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp. 5 Miliar.(Dari Rembang Rendy melaporkan)