REMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Hari Rabu (16/11), menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif. Kegiatan digelar di Hotel Pollos itu diikuti 60 persen mayoritas perwakilan organisasi perempuan dan sisanya para mahasiswa/ pelajar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan dilaksanakannya sosialisasi untuk memberikan wawasan kepada masyarakat supaya ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.
“Ada perasaan enggan. Karena berurusan dengan yang berurusan panjang-panjang dengan orang lain. Karena menyangkut melaporkan kegiatan yang menyimpang dari hukum, dari aturan itu menurut sebagian masyarakat beresiko,” imbuhnya.
Totok mengharapkan melalui sosialisasi, bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelanggaran pemilu. Karena partisipasi masyarakat perlu dibangun melalui pemahaman dan kesadaran. Pasalnya, melalui wawasan yang mereka dapat, masyarakat bisa menyampaikan dugaan-dugaan pelanggaran dan ikut mengontrol dengan cara tidak harus diketahui siapa pelapornya.
”Alat bukti bisa berupa video, surat juga bisa. Kemudian rekaman-rekaman suara bisa,” bebernya.
Pria asal Kecamatan Pamotan itu menerangkan apabila masyarakat ingin mengadukan tindak pidana disampaikan langsung ke Bawaslu. Tidak langsung ke Polres atau Kejaksaan baru ketika ada laporan masuk ke tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian Resort dan Kejaksaan Negeri.
Aduan yang masuk ke tim Gakkumdu menurut Totok tidak bisa dilanjutkan penyidikannya apabila memasuki pembahasan ke-2 atau di hari ke-14 tidak cukup alat bukti.
“Tindak pidana pemilu, pintu gerbangnya ke Bawaslu. Dibantu sama Polres dan kejaksaan memetakan pasal mana yang dilanggar. Kemudian diproses di Bawaslu, untuk mencari bukti-bukti selama 7 hari. Bisa ditambah 7 hari. Di hari ke-14 melakukan pembahasan yang ke-2 untuk menyimpulkan proses pembuktian dengan 2 alat bukti. Kalau tidak cukup alat bukti, berarti selesai,” tandasnya.
Kalau memenuhi syarat 2 alat bukti, tim Gakkumdu bisa memproses perkara ke penyidikan di Polres selama 14 hari. Setelah itu dilanjutkan ke Kejaksaan selama 5 hari. Terakhir ke pengadilan dengan waktu 7 hari.
Dalam kegiatan sosialisasi itu Bawaslu menghadirkan narasumber Dekan Fakultas dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Kudus, Dr. Siti Malaiha Dewi, S.sos M.Si dan Dosen Fakultas psikologi dan kesehatan UIN Wali songo sekaligus pengasuh pondok pesantren Al Hidayat Lasem, Dra. Hj. Maria Ulfah M.Si.(Masudi/CBFM)