LASEM – Masyarakat bisa mengawasi pemilu sejak dini. Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, di Rumah Merah Heritage Lasem, hari Selasa (21/3).
Ketua Bawaslu Rembang mengatakan keterlibatan masyarakat dalam pemilihan umum (Pemilu) tidak hanya pada saat pemungutan suara.
“Pemilu insya Allah di 2024. Selama ini, Bapak / Ibu itu, seolah-olah hanya dijadikan objek. Ditentukan nyoblos hari itu, menggunakan hak pilih. Tinggal nyoblos begitu saja. Sehingga Bapak / Ibu tidak terlibat dalam proses demokrasi,” imbuhnya.
Totok Suparyanto menyebutkan keterlibatan masyarakat dalam pemilu bisa dimulai di semua tahapan yang ada.
Contohnya pada saat ini, sedang tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih dengan mengecek data diri dan keluarganya apakah sudah terdata di coklit oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Apabila belum bisa mengusulkan ke panitia pemilu di tingkat desa.
Selain itu masyarakat bisa mencermati tetangganya apabila meninggal dunia atau ganti status menjadi anggota TNI/Polri tetapi masih tercatat di data pemilih, supaya meminta kepada petugas untuk dihapus.
Pejabat asal Pamotan itu juga meminta kepada masyarakat untuk segera melapor apabila ada bakal calon legislatif (Bacaleg) yang memasang alat peraga kampanye di depan madrasah / sekolah, puskesmas atau di depan balai desa supaya jangan didiamkan. Tetapi cepat melapor ke pengawas di tingkat desa.
Hal senada juga disampaikan oleh Mantan Ketua Panwaslu Kota Surakarta, DR. Hj. Sunny Umul Firdaus Bawaslu di dalam pengawasan, masyarakat harus respek terhadap semua tahapan. Seperti saat ini, sedang tahapan coklit warga yang memenuhi syarat dapat memilih di pemilu 2024.
“Dicek mereka dicoklit bener nggak? Jangan-jangan pantarlih cuma lewat. O ketoke komplit. Tanda tangan. O ketoke pindah 1. Itu harus masuk. Datang dicek minta KKnya. Si A kok tidak masuk? Sudah meninggal. Kok tidak dicoret? KKnya belum diperbarui,” bebernya.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret itu mengajak kepada panitia pengawas di semua tingkatan supaya turut mencegah pelanggaran salah satunya mensosialisasikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tidak menjadi tim kampanye Bacaleg / pasangan calon kepala daerah tertentu.(Masudi/CBFM)