Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rembang membeberkan skema untuk solusi mengatasi kekurangan anggaran Rp. 143 miliar. Munculnya jumlah anggaran tersebut berawal dari melesetnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 2022.
Mulanya Silpa dipasang sebesar Rp. 171.995.955.782 (sekira Rp 171 miliar). Namun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ternyata realisasi Silpa hanya sebesar Rp. 28,5 miliar. Sehingga ada kekurangan anggaran sebesar Rp. 143 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rembang, Affan Martadi saat menjawab pertanyaan para mahasiswa PMII diruang rapat paripurna Gedung DPRD Rembang, Selasa (27/6) kemarin menyampaikan, dari sisi perencanaan tentu akan dilakukan percepatan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Agar yang menjadi kekhawatiran dapat diantisipasi sejak dini.
Diungkapkannya, sejauh ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rembang hampir setiap hari menghitung pergerakan APBD 2023. Dengan skema dimulai dari selisih Silpa sebesar Rp. 143 miliar yang merupakan produk dari BPK Republik Indonesia.
“Berangkat dari situ maka kita terus menghitung struktur besar dari APBD. Karena untuk menentukan mana yang dirasionalisasi atas program yang berjalan di tahun 2023. Struktur besarnya ini kita selesaikan dulu, potensi kurang bayar ketika APBD berjalan ini berapa, kita kunci dulu. Untuk mengunci struktur besar ini membutuhkan beberapa aspek, pertama bagaimana nanti penyesuaian di perubahan,” terangnya.
Ketika berbicara tentang perubahan APBD, lanjut Affan, perlu diketahui jumlah anggaran yang sudah dicairkan dari kas daerah. Kemudian berapa jumlah pengajuan dari dinas teknis yang sampai ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD).
Selanjutnya berapa jumlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah diterbitkan oleh BPPKAD. Dari rincian tersebut nantinya akan menjadi komponen perhitungan dalam perjalanan anggaran perubahan.
“Sehingga ketika bicara mengenai solusi, solusinya adalah nanti di perubahan APBD,” ucapnya.
Kemudian terkait gambaran program dan kegiatan di 2023, kata dia, ada rasionalisasi yang disesuaikan dengan kapasitas anggaran 2023. Kecuali program dan kegiatan yang menjadi prioritas sesuai amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017.
Dimana program atau kegiatan yang menjadi prioritas pertama yaitu tentang pelayanan dasar di antaranya kebutuhan listrik, air, gaji, sampah, dan KTP. Kemudian untuk prioritas kedua merupakan program atau kegiatan yang menunjang langsung visi misi yang diusung Bupati dan Wakil Bupati.
Selanjutnya prioritas ke tiga adalah prioritas dari unsur penunjang fungsi koordinasi antar perangkat daerah, pemerintah maupun stakeholder. Dari poin-poin tersebut akan menjadi bahan pembahasan untuk mencari solusi dalam perubahan anggaran tahun 2023.(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)