Dalam upaya menambah tampungan air guna pengairan lahan pertanian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus menambah jumlah embung setiap tahunnya. Baik pembangunan embung yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Keberadaan embung di Kabupaten Rembang sangat dibutuhkan bagi para petani untuk mengolah lahan mereka. Mengingat lahan pertanian di Kabupaten Rembang rata-rata merupakan tanah tadah hujan.

Keberadaan embung dapat dijadikan wadah untuk menampung air pada waktu air sangat melimpah di musim penghujan dan menyimpan air untuk kemudian disalurkan ke lahan pertanian pada saat musim kemarau.

Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang, Khoirul Anam, menyampaikan Kabupaten Rembang merupakan daerah yang cenderung kering untuk lahan pertaniannya. Oleh sebab itu, ketersediaan air sangat dibutuhkan untuk para petani.

Untuk itu, salah satu upaya Dintanpan Rembang untuk membantu petani dalam mencukupi kebutuhan air untuk mengolah lahan pertanian adalah dengan membangun dan merehabilitasi embung.

Jumlah embung di Kabupaten Rembang setiap tahunnya terus mengalami penambahan.

Berdasarkan data pertanian dan pangan, pada tahun 2015 total ada 53 unit. Tahun 2017 ada 62 unit, tahun 2018 75 unit, tahun 2019 ada 95 unit, tahun 2020 ada 104 unit dan 2021 menjadi 114 unit.

Pembangunan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara di tahun 2022 ini, Pemkab Rembang kembali menambah jumlah embung dengan membangun 9 embung dan merehabilitasi 13 embung. Sehingga total ada 22 embung ditambah pembangunan 1 embung dari APBN.

“Jadi prinsipnya setiap tahun itu kegiatan pemeliharaan maupun pembangunan embung baru untuk pertanian itu ada. Untuk tahun depan itu mungkin cuma ada 2 atau 3, tapi untuk tahun ini jumlahnya lumayan,” kata dia.

Dari embung-embung yang sudah terbangun itu, lanjut dia, rata-rata memiliki ukuran kecil hingga sedang dengan kapasitas 200 hingga 500 meter kubik. Sementara untuk embung dengan ukuran dan kapasitas besar merupakan kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU).

“Daripada air ini terbuang sia-sia, maka kita bangunkan embung-embung kecil yang bisa digunakan untuk menampung air dimana nantinya bisa membantu petani Ketika musim kemarau,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, syarat untuk pembangunan sebuah embung kelompok tani mengajukan proposal terkait kebutuhan embung di desanya. Kemudian lahan yang akan digunakan untuk pembangunan embung harus terlebih dahulu di hibahkan ke kelompok tani atau dengan kata lain tanah tidak boleh milik pribadi.(Dari Rembang Rendy Teguh Wibowo melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…