Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan kota pusaka Lasem tepatnya di sebelah timur alun-alun Lasem di bongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang, Selasa (26/7). Penertiban tersebut dilakukan lantaran para PKL masih bandel meski sudah diberi sosialisasi dan peringatan berulang kali.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono menyampaikan ada 5 lapak PKL yang ditertibkan. 3 lapak dilakukan pembongkaran paksa oleh anggota Satpol PP dan sisanya dipindah sendiri oleh pemilik lapak.

Dirinya mengungkapkan sosialisasi dan pemberitahuan pemindahan PKL sudah dilakukan sejak tanggal 20 Juni lalu. Tindakan humanis dan persuasif sudah dilakukan sepanjang ini. Namun masih ada yang enggan memindah lapaknya.

“Kita sangat humanis dan persuasif sekali. Karena sebenarnya perintah untuk mengosongkan area ini dasarnya ada 3. Yang pertama Perda nomor 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum, kemudian Perbub 33 tahun 2021 tentang sanksi bagi pelanggar ketertiban umum, kemudian surat edaran dari Sekda nomor 301/2145 tahun 2022 tanggal 17 Mei. Disana disebutkan bahwa PKL di Kawasan kota pusaka Lasem harus bergeser,” jelasnya.

Lebih lanjut Sulisyono menjelaskan, surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) tentang PKL di Kawasan kota pusaka Lasem harus bergeser berlaku sejak 20 Mei. Dalam kurun waktu hampir 2 bulan itu, pihaknya melakukan tindakan secara humanis dan persuasif.

“Karena kita humanis dan persuasif bolak-balik sudah puluhan kali kita menegur dan memberi peringatan, di arsipnya ada surat teguran. Sampai malam Kamis kemarin kami memberikan teguran terakhir. Kita beri waktu 2×24 jam, kemudian kita pantau hari Sabtu dan Minggu kok masih ada sampai tadi malam,” bebernya.

Tidak hanya PKL yang ada di sebelah timur alun-alun Lasem yang digeser, namun PKL yang berada di sebelah selatan dan barat alun-alun Lasem juga digeser. Hanya saja PKL yang ada di sebelah timur alun-alun Lasem membandel.

Barang-barang PKL yang diangkut oleh petugas Satpol, lanjut dia, bisa diambil oleh pedagang di kantor Satpol PP Rembang. Pihaknya mempersilakan PKL mengambil barang mereka tanpa ada pungutan biaya.(Dari Lasem Rendy Teguh Wibowo melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Gus Wabup : Rembang Jadi Etalase NU

Wakil Bupati Rembang H M Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) meminta kader…

Wabup Minta Sekretariat DPRD Optimalkan Publikasi Kerja Anggota Dewan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang mempunyai tugas besar untuk mengatasi…

Drupoh, Tradisi Unik Saat Panen Duku Woro

Desa Woro Kecamatan Kragan terkenal dengan buah dukunya atau masyarakat biasa menyebutnya…

Gus Hanies: Bangunan Gedung Harus Ramah Difabel

Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya membuat akses ramah difabel saat membangun gedung. Hal…